Mantan Pj Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Diciduk Polisi
📅 Senin, 08 Des 2025, 21:45 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO-Polres Koltim
Kendari -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) menetapkan seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di daerah tersebut ini sial AD menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Kepala Sat Reskrim Polres Koltim AKP Ahmad Fathoni saat dihubungi di Kendari, Senin, mengatakan bahwa AD ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2025.
"Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari APBN," kata Ahmad Fathoni.
Dia menyebutkan bahwa pada tahun 2022, desa tersebut menerima anggaran dari APBN untuk dana desa sebesar Rp920 juta, yang dicairkan dalam tiga tahap.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp554,8 juta.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dari rangkaian penyidikan, kami mendapati adanya dugaan penggelapan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Ahmad Fathoni mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, AD diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kegiatan fiktif seperti operasional penanganan dan pencegahan COVID-19 yang tidak dilaksanakan.
Kemudian juga terdapat pembangunan gedung Posyandu dan penyulingan nilam yang tidak rampung, lalu pembuatan kolam ikan yang bermasalah, dan pembangunan jalan usaha tani yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB, sehingga terjadi kelebihan bayar.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Selain itu, seluruh kegiatan dikelola langsung oleh AD tanpa melibatkan aparat desa lainnya dan tanpa disertai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan," ungkap Ahmad Fathoni.
Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!