Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Pj Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Diciduk Polisi

📅 Senin, 08 Des 2025, 21:45 WIB | Oleh:
Mantan Pj Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Diciduk Polisi Doc: ANTARA/HO-Polres Koltim
Ket. Mantan Pj Kades di Koltim AD (kedua kiri), yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2022.

Kendari -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) menetapkan seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di daerah tersebut ini sial AD menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kepala Sat Reskrim Polres Koltim AKP Ahmad Fathoni saat dihubungi di Kendari, Senin, mengatakan bahwa AD ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2025.

"Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari APBN," kata Ahmad Fathoni.

Dia menyebutkan bahwa pada tahun 2022, desa tersebut menerima anggaran dari APBN untuk dana desa sebesar Rp920 juta, yang dicairkan dalam tiga tahap.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp554,8 juta.

"Dari rangkaian penyidikan, kami mendapati adanya dugaan penggelapan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Ahmad Fathoni mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, AD diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat kegiatan fiktif seperti operasional penanganan dan pencegahan COVID-19 yang tidak dilaksanakan.

Kemudian juga terdapat pembangunan gedung Posyandu dan penyulingan nilam yang tidak rampung, lalu pembuatan kolam ikan yang bermasalah, dan pembangunan jalan usaha tani yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB, sehingga terjadi kelebihan bayar.

"Selain itu, seluruh kegiatan dikelola langsung oleh AD tanpa melibatkan aparat desa lainnya dan tanpa disertai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan," ungkap Ahmad Fathoni.

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Prosesi adat kansoda'a di Wakatobi

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Ekonomi
Neraca perdagangan Indonesi...
Nasional
Presiden Prabowo lantik Wan...
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.