Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terus Bertambah, Kejagung Tahan Legal PT Wilmar terkait Kasus Suap Rp60 Miliar di PN Jakarta Pusat

📅 Rabu, 16 Apr 2025, 14:27 WIB | Oleh:
Terus Bertambah, Kejagung Tahan Legal PT Wilmar terkait Kasus Suap Rp60 Miliar di PN Jakarta Pusat Doc: istimewa
Ket. MSY, Legal PT Wilmar resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

JAKARTA – Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kian melebar dan menyeret nama-nama baru.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan MSY, Legal PT Wilmar, sebagai tersangka terbaru dalam skandal hukum yang melibatkan transaksi suap senilai 60 miliar rupiah itu.

Penetapan status tersangka terhadap MSY dilakukan usai tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di dua provinsi, serta pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk dua tersangka lainnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa perkara ini bermula dari komunikasi antara sejumlah tersangka yang diduga berupaya “mengatur” putusan pengadilan dalam kasus korupsi minyak goreng.

Salah satu tersangka, WG, menawarkan bantuan untuk meringankan vonis dengan menyebut biaya awal sebesar 20 miliar rupiah, namun angka itu kemudian melonjak hingga 60 miliar rupiah.

“Perkara ini akhirnya disepakati untuk diputus ontslag (lepas dari tuntutan hukum), bukan bebas murni, dengan imbalan 60 miliar rupiah,” ungkap sumber penyidikan.

Uang tersebut disiapkan dalam bentuk valuta asing, baik dollar Singapura (SGD) maupun dollar Amerika Serikat (USD).

MSY diduga menjadi pihak yang menyerahkan uang secara langsung di parkiran kawasan SCBD, Jakarta Selatan, yang kemudian diteruskan ke rumah salah satu tersangka lainnya di kawasan elite Klaster Ebony, Jakarta Utara. Tersangka WG diketahui menerima bagian sebesar USD 50.000 dari aliran dana itu.

Dalam penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah barang mewah seperti 2 unit mobil Mercedes-Benz, 1 unit Honda CR-V, 2 motor Vespa, dan 4 sepeda Brompton, yang diduga terkait dengan hasil kejahatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa MSY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“MSY resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 15 April 2025,” jelas Harli, Selasa (15/4).

MSY dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman barang bukti dan aliran dana suap yang terdeteksi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi.
    Preview komentar:
    Dahlah paling bener emg kudu dihimbau sih masyarakat ...
    Haturnuhun pak Agus, sim Kuring setuju Jeung bapak.
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Nasional
Menkes: Satu Sehat Integras...
Ekonomi
Dibayangi "Profit Taking", ...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp61.350/...
Daerah
Cegah Puso, BMKG Ingatkan P...
Ekonomi
Investor Masih “Wait and ...

BPBD: Tangsel Alami Krisis Air Bersih

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
BPBD: Tangsel Alami Krisis ...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

KAI Beri Promo Diskon Tiket Kereta Spesial 17-an

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.