Narasi 'Gadai' Pulau Disesalkan, DPRD Gorontalo Utara Minta Klarifikasi Publik
📅 Senin, 14 Apr 2025, 07:18 WIB | Oleh: Yebdi TrismarMenurutnya yang terjadi adalah kegiatan investasi dilakukan pemerintah daerah atas persetujuan DPRD.
"Yang bisa digadaikan itu hanyalah barang milik sendiri. Sementara tidak ada pulau di daerah ini yang menjadi milik perorangan maupun secara pribadi. Pulau tidak bisa dimiliki, sehingga kalau ada narasi menggadaikan pulau tentu itu suatu pernyataan yang mengada-ada," kata Sekda.
Pemerintah daerah berharap kondisi daerah tetap terjaga dalam suasana kondusif jelang hari Pemungutan Suara Ulang pada Sabtu, 19 April 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!