Indonesia Bakal Hapus Hukuman Mati?
📅 Rabu, 09 Apr 2025, 14:00 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Saat diwawancara para jurnalis di kediaman pribadi Hambalang, Kabupaten Bogor, Minggu (6/4), Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan tidak setuju hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Menurutnya, hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi apabila terdapat kesalahan dalam proses hukum. "Hukuman mati itu final dan kita tidak bisa hidupkan dia kembali. Meski kita yakin dia 99,9 persen bersalah. Dalam perkembangan waktu, mungkin saja ada satu masalah ternyata, terhukum mati hanyalah korban," kata Prabowo.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Rabu (9/4), menilai sikap Presiden mencerminkan kenegarawanan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan.
Lalu apakah di luar koruptor atau kasus lain, juga takkan ada hukuman mati? Ini potensial dihapus. Ini bisa dilihat dari ungkapan Yusril yang menyatakan, Presiden tidak ingin melaksanakan hukuman mati terhadap narapidana mana saja dan kasus apa saja.
Menurut Yusril, penolakan Presiden tersebut sah dan sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menuturkan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa korupsi yang terbukti melakukan kejahatan tersebut dalam keadaan tertentu.
Meskipun UU telah membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati, sampai saat ini belum pernah ada penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa korupsi.
Selain itu, ia menambahkan bahwa apabila hakim menjatuhkan hukuman mati dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, masih terbuka pula ruang bagi Presiden untuk memberikan grasi dan amnesti.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jika grasi atau amnesti tidak diberikan, lanjut dia, eksekusi hukuman mati sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung, di mana saat ini cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!