Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Cara Pemkot Depok Cegah Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya

📅 Jumat, 28 Mar 2025, 14:16 WIB | Oleh:
Cara Pemkot Depok Cegah Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya Doc: Antara
Ket. Wali Kota Depok Supian Suri.

DEPOK - Wali Kota Depok, Supian Suri, melakukan upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, dalam konteks saat ini, Hari raya Idul Fitri.

Dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 356/162/Irda/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, Wali Kota pada Jumat (28/3) mengimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung upaya pencegahan korupsi.


Edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.



SE mewajibkan ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dengan perayaan hari raya.



Permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/penyelengaraan negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.



Pada poin ketiga berisi berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggaraan negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari raya sejak tanggal penerimaan gratifikasi.



Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.



Namun juga disertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.



Selanjutnya UPD melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. Dalam SE ini juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.



Wali Kota Depok juga meminta Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum.



Serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.


Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan diminta untuk laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.