Jaksa: Putusan Perkara Inkrah Tak Mengikat terhadap Perkara Hasto
📅 Kamis, 27 Mar 2025, 13:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA - Jaksa penuntut umum KPK menyatakan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelumnya tidak mengikat terhadap putusan majelis hakim berikutnya yang menyidangkan perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Pernyataan jaksa tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3), untuk menanggapi dalih Hasto dan penasihat hukumnya bahwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menyeret dirinya merupakan daur ulang dari perkara inkrah.
"Putusan perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang telah diputus, tidak mengikat terhadap putusan majelis hakim berikutnya yang menyidangkan perkara ini, apalagi jika dalam tahap penyidikan ditemukan adanya fakta baru," ucap jaksa.
Dalam nota keberatan atau eksepsi, kubu Hasto menyatakan surat dakwaan jaksa bertentangan dengan putusan inkrah untuk terdakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan caleg PDI Perjuangan Saeful Bahri.
Pada pokoknya, Hasto dan tim kuasa hukum berdalih bahwa tidak ada fakta mengenai keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu dalam putusan majelis hakim untuk perkara atas nama Wahyu, Agustiani, dan Saeful.
Sebaiknya Anda baca juga:
Jaksa menyatakan dalih keberatan yang disampaikan dalam persidangan pada Jumat (21/3) tersebut bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, menurut jaksa, dalih kubu Hasto dimaksud juga menunjukkan keinginan yang bersangkutan untuk mengisolasi permasalahan keterlibatan dalam perbuatan pemberian suap.
Di sisi lain, jaksa menyebut surat dakwaan telah didasarkan pada bukti-bukti yang didapat selama penyidikan berupa keterangan para saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti sehingga dugaan keterlibatan Hasto harus dibuktikan di dalam persidangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Untuk membuktikan apakah ada keterkaitan dengan terdakwa atau tidak dengan membuktikan adanya niat jahat terdakwa dan perbuatan jahat terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan tentunya hal tersebut telah masuk pada materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada proses pemeriksaan persidangan selanjutnya," kata jaksa.
Jaksa pun menekankan bahwa majelis hakim tidak terikat pada putusan pengadilan lain. Ihwal demikian termaktub dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 173 K/Kr/1963 tanggal 24 Agustus 1965 serta sejalan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dengan demikian, jaksa menilai putusan perkara Wahyu, Agustiani, dan Saeful yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak bersifat mengikat terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili perkara Hasto.
"Berdasarkan uraian tersebut, dalih penasihat hukum terdakwa sudah selayaknya ditolak," ucap jaksa.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!