Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Presiden Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

📅 Kamis, 31 Jul 2025, 22:21 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Presiden Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong Doc: istimewa
Ket. Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

JAKARTA - DPR RI menyepakati usulan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Pemberi amnesti itu diberikan kepada 1.116 orang terpidana yang salah satu di antaranya Hasto Krisyanto. Pemberian Amnesti itu atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025

Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI pada Kamis (31/7) malam. Kata dia, DPR telah merapatkannya dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,"ungkap Dasco.

Adapun amnesti merupakan pernyataan umum yang diterbitkan lewat atau dengan undang-undang mengenai pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Namun Hasto lolos dari dakwaan perintangan penyidikan. Sementara Thom Lembong divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjaga persatuan

"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," ungkap Supratman di kompleks parlemen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Serius Ada Cadangan Beras 4,8 Juta Ton? Kok Beras Tetap Mahal

49 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Serius Ada Cadangan Beras 4...

Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk Program Berani

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Tak Dijamin JKN, Bisa Masuk...

Kasus Kapal Virgo, Empat Tersangka Ditetapkan

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kasus Kapal Virgo, Empat Te...
Advertisement
Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50

Impor Solar Indonesia Resmi Berhenti, Ternyata Ini Dampak Kebijakan B50

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.