Hasto Bisa Divonis Bebas, Benarkah Tak Halangi Kasus Harun Masiku? Ini Kata Hakim
📅 Jumat, 25 Jul 2025, 15:25 WIB | Oleh: Andriani Nuraini
Doc: Antara Foto
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (25/7), hakim menyatakan bahwa unsur perbuatan dengan sengaja menghalangi penyidikan yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terpenuhi.
"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung tidak terpenuhi," ujar hakim dalam amar putusannya.
Hakim menekankan bahwa penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berjalan sebagaimana dibuktikan dengan surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Bahkan, salah satu barang bukti utama dalam kasus ini ponsel yang sebelumnya disebut direndam masih berhasil disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.
Lebih lanjut, hakim menilai bahwa perintah Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel terjadi sehari sebelum Harun secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Peristiwa tanggal 8 Januari 2020 masih dalam tahap penyelidikan, belum masuk tahap penyidikan," jelas hakim.
Dengan dasar itu, majelis menyatakan Hasto tidak bersalah atas tuduhan menghalangi penyidikan maupun merintangi penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menuduh Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor serta pasal-pasal lain terkait suap dan perintangan penyidikan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan keberadaan Harun Masiku, politisi PDIP yang buron sejak awal 2020. Namun, dengan ini, apakah Hasto sudah dapat dipastikan lepas dari jeratan hukum dalam perkara tersebut?
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!