Penuhi Panggilan KPK, Hasto Tunjukkan Sikap Kooperatif dan Hormati Hukum
📅 Kamis, 20 Feb 2025, 12:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya senantiasa bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pengganti antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto menegaskan bahwa kehadirannya di KPK adalah bentuk penghormatan terhadap hukum, meskipun ia meyakini ada kepentingan politik yang membayangi kasusnya.
"Pada kesempatan ini, saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Republik Indonesia yang sah, yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Hasto juga menuding ada pelanggaran dalam pengumpulan bukti yang digunakan dalam persidangan.
"Ada pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk penyitaan barang milik DPP PDI Perjuangan dan interogasi tanpa surat panggilan resmi," kata Hasto.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hasto juga menyoroti isu pelanggaran hak asasi manusia serta ketidaktransparanan proses hukum yang seharusnya terbuka untuk publik.
"Karena itulah kami mohon doanya, kami datang dengan niat baik dan untuk itu mohon bersabar, kami akan ikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya terima kasih," kata Hasto.
Dalam keterangannya sebelum memasuki Gedung KPK, Hasto mengungkapkan bahwa perjalanannya menuju lembaga antirasuah sempat mengalami kendala karena bus yang dipesannya tiga kali dibatalkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terpisah, KPK kembali menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/2).
Tessa menerangkan penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Ia mengatakan undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.
"KPK itu tentunya memperkaya, tidak hanya dua alat bukti, dan sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, beberapa waktu yang lalu di sidang praperadilan yang pertama, sudah banyak sekali disajikan oleh Biro Hukum KPK," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!