Hasto Kristiyanto Bisa Meringkuk di Penjara Selama 7 Tahun
📅 Kamis, 03 Jul 2025, 13:30 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA - Setelah sekian lama berjalannya persidangan, akhirnya sampai juga pada penuntutan. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa meringkuk selama tujuh tahun di penjara.
Memang itu baru tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan hari ini, Kamis (3/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas tuntutan jaksa tersebut, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, bakal mengajukan keberatan.
Selain dituntut tujuh tahun, Hasto juga diwajibkan membayar ganti rugi 600 juta rupiah. Hasto terkait dengan masalah penggantian antarwaktu DPR, dengan sosok Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan. Hasto didakwa merintangi proses peradilan.
Sidang lanjutan tanggal 10 Juli untuk mendengarkan pledoi atau keberatan pihak Hasto, terkait tuntutan tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!