Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hasto Kristiyanto Bisa Meringkuk di Penjara Selama 7 Tahun

📅 Kamis, 03 Jul 2025, 13:30 WIB | Oleh:
Hasto Kristiyanto Bisa Meringkuk di Penjara Selama 7 Tahun Doc: ist
Ket. Hasto Kristiyanto

JAKARTA - Setelah sekian lama berjalannya persidangan, akhirnya sampai juga pada penuntutan. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa meringkuk selama tujuh tahun di penjara.

Memang itu baru tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan hari ini, Kamis (3/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas tuntutan jaksa tersebut, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, bakal mengajukan keberatan.

Selain dituntut tujuh tahun, Hasto juga diwajibkan membayar ganti rugi 600 juta rupiah. Hasto terkait dengan masalah penggantian antarwaktu DPR, dengan sosok Harun Masiku yang hingga kini belum ditemukan. Hasto didakwa merintangi proses peradilan. 

Sidang lanjutan tanggal 10 Juli untuk mendengarkan pledoi atau keberatan pihak Hasto, terkait tuntutan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.