Polisi tangkap tersangka bunuh wanita jasadnya dibuang di kebun tebu
📅 Minggu, 23 Mar 2025, 22:41 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Medan -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap tersangka pembunuhan seorang wanita yang jasadnya dibuang di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Tersangka pelaku ditangkap saat ingin kabur ke Aceh," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Medan, Sabtu.
Ia mengatakan, tersangka pembunuhan ini bernama Edi Subayu alias ES (39), merupakan pacar korban Risma Yunita (31), warga Jalan Menteng II, Kota Medan.
"Jadi antara tersangka pelaku dengan korban ini pacaran. Mereka kenalan lewat media sosial pada bulan Februari yang lalu," bebernya.
Pihaknya menjelaskan, tersangka Edi membunuh korban Risma dengan cara mencekik leher di kamar kos korban, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, tersangka Edi membawa jasad korban Risma dan membuang mayatnya di kebun tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang.
"Motif pembunuhan ini, karena tersangka ingin menguasai harta benda korban yang merupakan kekasihnya yang akan dinikahi," ucap dia.
Ketika diinterogasi, tersangka Edi sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban Risma, dan menguasai harta benda miliknya.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga merampok sepeda motor, perhiasan emas, dan uang ratusan ribu milik korban," kata Gidion.
Petugas kepolisian menyebutkan, bahwa motif pembunuhan ini karena tersangka Edi kesal dengan korban Risma akibat selalu minta segera dinikahi.
"Namun, pelaku belum bersedia. Kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," tutur dia.
Tersangka Edi, lanjut Gidion, segaja menjemput korban Risma dari rumahnya dan membawanya ke tempat kos di Desa Medan Krio.
Kemudian, tersangka Edi mencekik leher korban Risma di dalam kamar kosnya, Desa Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (20/3).
Jasad korban Risma dibawa oleh tersangka Edi menggunakan sepeda motor dan dibuang di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!