Polisi tangkap tersangka bunuh wanita jasadnya dibuang di kebun tebu
📅 Minggu, 23 Mar 2025, 22:41 WIB | Oleh: SujarSetelah itu, tersangka Edi mengambil barang-barang milik korban Risma dan melarikan diri. Keesokannya pada Jumat (21/3), jasad korban Risma ditemukan oleh masyarakat lalu dilaporkan ke Polsek Sunggal.
Petugas kepolisian mendapat informasi korban Risma mempunyai pacar dan langsung mencari keberadaan Edi. Polisi menangkap tersangka Edi di Kabupaten Langkat, Sabtu (22/3), saat ingin kabur ke Aceh.
Ketika di perjalanan menuju Polsek Sunggal, tersangka Edi melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.
“Selanjutnya polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," beber Gidion.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain menangkap tersangka Edi, pihaknya juga mengamankan barang bukti, yakni empat unit handphone, dompet, tas, baju, celana pendek, sepeda motor, dan lainnya.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," jelas Gidion.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!