Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Korupsi PNPM: Kejaksaan Solok Selatan Tetapkan Enam Tersangka

📅 Kamis, 20 Mar 2025, 22:42 WIB | Oleh:
Korupsi PNPM: Kejaksaan Solok Selatan Tetapkan Enam Tersangka Doc: Antara Foto
Ket. Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat menetapkan enam orang tersangka dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang dikelola oleh Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN)

Korupsi PNPM: Kejaksaan Solok Selatan Tetapkan Enam Tersangka

Solok, 20/3 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat menetapkan enam orang tersangka dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang dikelola oleh Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu tahun anggaran 2017-2020, Kamis.

"Kerugian Negara akibat perbuatan yang menjerat ke enam tersangka sebesar Rp716,6 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar didampingi Kasi Intel A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo, di Padang Aro.

Dia menyebutkan, enam tersangka tersebut yaitu Y (57) sebagai Ketua BKAN tahun 2015-2021 dua periode, YS (35) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2018-2021.

Selanjutnya E (56) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2015-2018, F (58) sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tahun 2016-2018.

Seterusnya OF (53) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Barat tahun 2014-2020 dan S (47) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Timur tahun 2011-2022 (dua periode).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang ini sudah diperiksa semenjak Januari 2024.

Dia mengatakan, untuk sementara keenam tersangka tersebut dititipkan ke Rutan Kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari.

Penahanan ke enam tersangka karena adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Terkait dengan penambahan tersangka kita lihat dulu perkembangannya, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah," katanya.

Kejaksaan Negeri Solok Selatan sudah menyita sekitar 209 dokumen terkait perkara dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan ini.

"Kami juga sudah menyita uang tunai Rp321,8 juta," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.