Korupsi PNPM: Kejaksaan Solok Selatan Tetapkan Enam Tersangka
📅 Kamis, 20 Mar 2025, 22:42 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Korupsi PNPM: Kejaksaan Solok Selatan Tetapkan Enam Tersangka
Solok, 20/3 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Sumatera Barat menetapkan enam orang tersangka dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang dikelola oleh Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu tahun anggaran 2017-2020, Kamis.
"Kerugian Negara akibat perbuatan yang menjerat ke enam tersangka sebesar Rp716,6 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar didampingi Kasi Intel A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo, di Padang Aro.
Dia menyebutkan, enam tersangka tersebut yaitu Y (57) sebagai Ketua BKAN tahun 2015-2021 dua periode, YS (35) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2018-2021.
Selanjutnya E (56) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2015-2018, F (58) sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tahun 2016-2018.
Sebaiknya Anda baca juga:
Seterusnya OF (53) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Barat tahun 2014-2020 dan S (47) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Timur tahun 2011-2022 (dua periode).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang ini sudah diperiksa semenjak Januari 2024.
Dia mengatakan, untuk sementara keenam tersangka tersebut dititipkan ke Rutan Kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari.
Penahanan ke enam tersangka karena adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Terkait dengan penambahan tersangka kita lihat dulu perkembangannya, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah," katanya.
Kejaksaan Negeri Solok Selatan sudah menyita sekitar 209 dokumen terkait perkara dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan ini.
"Kami juga sudah menyita uang tunai Rp321,8 juta," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!