Fraksi Gerindra DPR Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Langkah Mundur, Sudah Sejalan dengan Supremasi Sipil
📅 Kamis, 20 Mar 2025, 13:05 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi.
Dia mengatakan Fraksi Gerindra memastikan revisi tersebut tidak bertentangan dengan demokrasi, melainkan bertujuan untuk menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional.
“Revisi ini bukan langkah mundur dalam reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern. Kami memastikan bahwa supremasi sipil tetap terjaga dan tidak ada upaya untuk mendominasi ranah sipil dan politik dengan militer," ujar Budisatrio yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR itu di Jakarta, Kamis (20/3).
Selain itu, lanjut dia, fungsi pengawasan tetap dilakukan oleh DPR sesuai dengan kewenangannya. Untuk itu, ia mengharapkan masyarakat juga dapat memahami substansi utama dari revisi UU tersebut.
Menurut Budisatrio, substansi revisi UU tersebut jauh dari apa yang dikhawatirkan masyarakat. Ia pun menyayangkan disinformasi yang beredar seperti isu mengenai dwifungsi TNI.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam revisi UU TNI. Fraksi Gerindra menjamin revisi UU ini sejalan dengan semangat reformasi," ujarnya.
Budisatrio juga membeberkan penjelasan lengkap mengenai pasal demi pasal yang diubah dalam revisi UU TNI tersebut.
Pertama, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan bahwa TNI berada di dalam Kementerian Pertahanan (Kemhan), bukan di bawahnya untuk memastikan bahwa TNI tetap memiliki otoritas dalam aspek pertahanan tanpa mengubah mekanisme komando yang ada.
Sebaiknya Anda baca juga:
Budisatrio menegaskan koordinasi antara TNI dan Kemhan hanya mencakup kebijakan, strategi pertahanan serta dukungan administrasi dalam perencanaan strategis. Sementara, operasional tetap menjadi ranah TNI.
"Koordinasi ini bertujuan agar kebijakan pertahanan selaras dengan kebutuhan strategis di lapangan. Poin ini hanya mempertegas amanat Pasal 10 UUD 1945 bahwa Presiden merupakan panglima tertinggi yang memegang komando atas TNI," ujarnya.
Kedua, revisi UU TNI memperluas cakupan operasi militer selain perang (OMSP), khususnya dalam menghadapi ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri.
TNI kini memiliki peran dalam membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang semakin kompleks.
Selain itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri, terutama dalam situasi darurat atau konflik bersenjata.
"Ancaman pertahanan kini bukan hanya fisik, tetapi juga digital dan transnasional. Revisi ini memastikan TNI siap menghadapi tantangan zaman," sebut Budisatrio.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!