Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dilarang Ngebul di Kelab Malam! Pramono Anung dan Gerindra Dukung Larangan Rokok, Pebisnis Hiburan Meradang!

📅 Selasa, 29 Jul 2025, 10:48 WIB | Oleh:
Dilarang Ngebul di Kelab Malam! Pramono Anung dan Gerindra Dukung Larangan Rokok, Pebisnis Hiburan Meradang! Doc: Freepik

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Jakarta kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Pramono Anung secara terbuka mendukung usulan Fraksi Gerindra untuk menjadikan tempat hiburan malam, seperti karaoke, kelab malam, dan kafe live music sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Pernyataan tersebut ia lontarkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (27/5/2025), yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta pembahasan sejumlah regulasi penting, termasuk Ranperda KTR.

“Tempat hiburan malam bisa dikategorikan sebagai tempat umum dan wajib mengikuti aturan kawasan tanpa rokok,” tegas Pramono. 

Pramono menyebutkan beberapa kota besar dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose sudah lebih dulu menerapkan larangan serupa, bahkan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Gerindra yang menjadi motor usulan ini menyoroti tiga poin penting dalam draf Ranperda KTR:
1. Perluasan Area Larangan Merokok: Termasuk tempat hiburan malam agar menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
2. Asas Keadilan: Regulasi harus melindungi hak non-perokok namun tetap memberikan ruang tersendiri bagi perokok aktif.
3. Vape Setara Rokok: Penggunaan rokok elektrik dan vape disarankan untuk diperlakukan sama seperti rokok biasa.

Namun, niat mulia ini justru memantik amarah dari pelaku industri hiburan. Ketua Umum PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), Hariyadi Sukamdani, tak segan menyebut rencana ini sebagai “langkah gegabah” yang mengakhiri napas bisnis hiburan malam yang kini sedang sekarat akibat tekanan pajak hiburan 40 persen.

“Mayoritas pengunjung kelab malam dan karaoke adalah perokok. Kalau dilarang merokok, sama saja seperti menyuruh mereka pulang. Bisnis bisa bubar!” tegas Hariyadi. 

Ia juga mengingatkan dampak ekonomi dari aturan ini bisa sangat fatal, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan bangkrutnya usaha yang sudah susah payah bertahan pasca-pandemi.

Publik pun terbelah. Sebagian mendukung penuh langkah Pramono dan DPRD karena dianggap melindungi kesehatan masyarakat. Namun, tak sedikit pula yang menyebut kebijakan ini terlalu drastis dan berisiko merusak perekonomian malam Jakarta.

Lalu, bagaimana solusinya? Haruskah kelab malam bebas dari asap rokok demi kesehatan bersama? Atau sebaliknya, aturan ini justru bisa menjadi bom waktu bagi bisnis hiburan yang sudah berdarah-darah? 

Jakarta kini berada di persimpangan penting, memilih antara ruang publik yang sehat atau industri hiburan yang tetap hidup.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Final Asean Cup Bakal Meled...
Megapolitan
Boleh Juga Jalan-jalan ke K...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.