Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota DPD: Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Pengakuan dan Pelindungan

📅 Senin, 17 Mar 2025, 23:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota DPD: Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Pengakuan dan Pelindungan Doc: Antara
Ket. Anggota DPD RI Agustin Teras Narang dalam diskusi membahas nilai dan praktik hukum adat untuk menyelamatkan ekosistem dan kedaulatan pangan yang diselenggarakan IOJI dan Kehati dipantau daring di Jakarta, Senin (17/3).

Jakarta - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat tidak hanya untuk pengakuan atas hak tetapi juga pelindungan dan pemberdayaan.

"Karena itu adalah perintah konstitusi dan kondisi masyarakat adat pun memerlukan kepastian itu. Kita, masyarakat hukum adat, bukan hanya sekadar pengakuan, penghormatan tetapi juga memerlukan perlindungan dan disamping itu juga perlu adanya pemberdayaan," kata Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, dalam diskusi nilai dan praktik hukum adat untuk menyelamatkan ekosistem dan kedaulatan pangan dipantau daring di Jakarta, Senin (17/3).

Dia mengatakan faktor tersebut menjadi penting mengingat peran masyarakat adat dan kearifan lokalnya, termasuk dalam tata kelola lahan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengingatkan bahwa penghormatan terhadap masyarakat adat sudah tertuang salah satunya lewat Undang-Undang Dasar 1945 secara khusus Pasal 18B di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Dari sisi komunitas internasional terdapat pula Konvensi ILO 169 mengenai masyarakat adat dan sebagai pelopor Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat pada 2007.

Adanya satu UU yang khusus mengatur terkait masyarakat adat itu juga dibutuhkan mengingat adanya tumpang tindih data terkait masyarakat adat dan wilayahnya, seperti hutan adat, yang berbeda antara kementerian/lembaga lain. Hal itu menjadi perhatian karena kebutuhan pengakuan wilayah adat yang dibuktikan dengan keberadaan sertifikat.

"Karena data yang di KLHK mungkin berbeda dengan yang di Badan Pertanahan dan mungkin pula berbeda dengan Kementerian Pertanian dan mungkin pula berbeda dengan di pertambangan dan mungkin pula berbeda dengan masyarakat adat yang ada di wilayah itu," jelasnya.

Untuk itu, dia menyoroti urgensi penetapan UU Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu langkah yang perlu diambil untuk mengatasi isu tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.