Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPD: Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Pengakuan dan Pelindungan

📅 Senin, 17 Mar 2025, 23:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota DPD: Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Pengakuan dan Pelindungan Doc: Antara
Ket. Anggota DPD RI Agustin Teras Narang dalam diskusi membahas nilai dan praktik hukum adat untuk menyelamatkan ekosistem dan kedaulatan pangan yang diselenggarakan IOJI dan Kehati dipantau daring di Jakarta, Senin (17/3).

Jakarta - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat tidak hanya untuk pengakuan atas hak tetapi juga pelindungan dan pemberdayaan.

"Karena itu adalah perintah konstitusi dan kondisi masyarakat adat pun memerlukan kepastian itu. Kita, masyarakat hukum adat, bukan hanya sekadar pengakuan, penghormatan tetapi juga memerlukan perlindungan dan disamping itu juga perlu adanya pemberdayaan," kata Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, dalam diskusi nilai dan praktik hukum adat untuk menyelamatkan ekosistem dan kedaulatan pangan dipantau daring di Jakarta, Senin (17/3).

Dia mengatakan faktor tersebut menjadi penting mengingat peran masyarakat adat dan kearifan lokalnya, termasuk dalam tata kelola lahan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu mengingatkan bahwa penghormatan terhadap masyarakat adat sudah tertuang salah satunya lewat Undang-Undang Dasar 1945 secara khusus Pasal 18B di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Dari sisi komunitas internasional terdapat pula Konvensi ILO 169 mengenai masyarakat adat dan sebagai pelopor Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat pada 2007.

Adanya satu UU yang khusus mengatur terkait masyarakat adat itu juga dibutuhkan mengingat adanya tumpang tindih data terkait masyarakat adat dan wilayahnya, seperti hutan adat, yang berbeda antara kementerian/lembaga lain. Hal itu menjadi perhatian karena kebutuhan pengakuan wilayah adat yang dibuktikan dengan keberadaan sertifikat.

"Karena data yang di KLHK mungkin berbeda dengan yang di Badan Pertanahan dan mungkin pula berbeda dengan Kementerian Pertanian dan mungkin pula berbeda dengan di pertambangan dan mungkin pula berbeda dengan masyarakat adat yang ada di wilayah itu," jelasnya.

Untuk itu, dia menyoroti urgensi penetapan UU Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu langkah yang perlu diambil untuk mengatasi isu tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Transjakarta Gelar ajang La...
Olahraga
Couch Herdman Ajak Tim Teta...

Bediding Bukan Fenomena Cuaca Ekstrem

44 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Bediding Bukan Fenomena Cua...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

Indonesia Vs Oman 3-0, Tambah Gol Keunggulan dari Kaki Ragnar Oratmangoen di Babak Kedua

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.