Paulus Tannos Ajukan Permohonan Jaminan
📅 Jumat, 14 Mar 2025, 01:00 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: istimewa
SINGAPURA - Seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek pemerintah di Indonesia, akan terus ditahan di Singapura sambil menunggu laporan medis dari penjara.
Pengusaha Paulus Tannos menjadi tersangka kasus korupsi terkait proyek KTP elektronik pemerintah Indonesia yang diduga merugikan negara sekitar 2,3 triliun rupiah.
Pengadilan Singapura pada Kamis (13/3) menyatakan bahwa pengacara Tannos telah mengajukan permohonan jaminan bersama dengan dokumen pendukung yang merinci kondisi medis Tannos.
Tannos alias Tjhin Thian Po diketahui telah tinggal di Singapura sejak 2017. Ia adalah penduduk tetap di Singapura dan memegang paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau.
Ia pertama kali ditahan tanpa jaminan setelah ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura pada 17 Januari lalu, dan masih mendekam di penjara sambil menunggu pengajuan permintaan resmi untuk ekstradisinya oleh Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Singapura menerima permintaan resmi jaminan Tannos pada tanggal 24 Februari lalu, bersama dengan dokumen relevan, yang sedang ditinjau oleh pihak berwenang. Pengumuman kasus Tannos oleh pengadilan pada Kamis terjadi tiga hari setelah otoritas Singapura mengatakan mereka sedang berupaya untuk mempercepat permintaan ekstradisi Indonesia terhadapnya.
Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, mengatakan selama konferensi pers bahwa Singapura akan melakukan apapun untuk mempercepat masalah ini, dan seberapa cepat kasus ini dilanjutkan tergantung pada argumen Tannos dan pengacaranya, dan faktor-faktor seperti tanggal pengadilan yang tersedia.
Kasus Tannos adalah yang pertama di bawah perjanjian ekstradisi baru antara Singapura dan Indonesia, yang diteken pada Januari 2022 dan mulai berlaku pada Maret tahun lalu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tannos muncul di pengadilan melalui tautan video untuk membuat pernyataan pengajuan jaminannya. Jaksa Penuntut Umum Sarah Siaw mengatakan kepada pengadilan bahwa negara telah menerima permohonan jaminan yang diajukan oleh pengacara Tannos pada Selasa (11/3) malam, setelah batas waktu berlalu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!