Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kementerian Kehakiman AS Ingin Google Dipecah

📅 Minggu, 09 Mar 2025, 22:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kementerian Kehakiman AS Ingin Google Dipecah Doc: ANTARA/Livia Kristianti

JAKARTA - Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice/DOJ) masih mendorong untuk memecah Google, menurut proposal yang telah direvisi yang diajukan pada Jumat (7/3) kepada Hakim Federal Amit Mehta.

Seperti dalam proposalnya tahun lalu, sebagaimana dilansir laman The Verge, Minggu (9/3), DOJ mengatakan Google harus dipaksa untuk menjual peramban web-nya, Google Chrome, dan mungkin Android, sebagai hukuman atas peranannya sebagai monopolis, seperti yang ditemukan oleh Hakim Mehta tahun lalu.

Dalam pengajuan terbarunya, DOJ menyebut Google sebagai "goliat ekonomi" yang menurut mereka "telah meniadakan hak pengguna atas nilai dasar Amerika—kemampuan untuk memilih di pasar."

Untuk mengatasi hal tersebut, "Google harus melepaskan peramban Chrome, untuk memberikan kesempatan bagi pesaing baru mengoperasikan pintu gerbang yang signifikan mencari informasi di internet."

Kementerian tersebut juga tetap merekomendasikan agar Google mengubah praktik bisnis Android-nya untuk memungkinkan kompetisi, atau diperintahkan untuk menjual sistem operasinya. Mereka mencabut saran agar perusahaan diizinkan untuk menjual Android sebagai pengganti perubahan yang diminta.

Kedua spin-off tersebut adalah bagian dari proposal yang diajukan DOJ tahun lalu. Namun, apakah hal itu akan dipertahankan di bawah Presiden AS Donald Trump, yang perusahaan teknologi telah banyak memberikan uang dan pujian sejak pemilihannya, masih menjadi misteri.

Trump telah menghentikan beberapa regulasi teknologi era Presiden AS sebelumnya, Joe Biden, terkait hal-hal seperti keselamatan AI dan cryptocurrency, namun juga telah menyebut bahwa ancaman regulasi bisa berguna untuk mencapai hasil yang diinginkannya.

Proposal Kementerian ini sedikit melonggar dalam beberapa hal. DOJ sekarang mendukung memberi Google izin untuk membayar Apple untuk layanan yang tidak terkait dengan pencarian.

Mereka juga tidak lagi meminta Google untuk menghentikan investasi di bidang AI. Sebagai gantinya, DOJ merekomendasikan agar perusahaan "memberitahukan pejabat federal dan negara bagian sebelum melanjutkan investasi dalam AI."

Google mengajukan proposalnya sendiri yang tidak mencakup penjualan Chrome, namun sebaliknya menyarankan agar pengadilan memberikan pembatasan pada jenis kesepakatan yang dapat mereka buat, seperti melarang Google untuk mengharuskan pembuat ponsel yang melisensikan Google Play juga untuk menginstal perangkat lunak Google lainnya, seperti aplikasi Google Search atau Chrome.

Diketahui sidang mengenai proposal tersebut dijadwalkan pada bulan April. Ant/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Honda Mobilio Tabrak Pick Up di Rasuna Said, 1 Orang Tewas

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.