Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komnas Perempuan Menyatakan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan 2024 Naik Hampir 10 Persen

📅 Jumat, 07 Mar 2025, 18:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komnas Perempuan Menyatakan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan 2024 Naik Hampir 10 Persen Doc: ANTARA
Ket. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

JAKARTA– Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada 2024 mencapai 445.502 kasus, naik hampir 10 persen.

"Jumlah kasus ini mengalami kenaikan 43.527 kasus atau sekitar 9,77 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 401.975 kasus," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam peluncuran Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 di Jakarta, Jumat (7/3).

Andy Yentriyani menyampaikan peningkatan juga terjadi pada pelaporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, yaitu sebanyak 330.097 kasus atau naik 14,17 persen dibandingkan tahun 2023.

Sementara pelaporan terbanyak adalah kekerasan di ranah personal.

"Penting juga mencatatkan bahwa kenaikan kasus kekerasan seksual meningkat lebih 50 persen dari tahun sebelumnya sehingga menjadi 3.166 kasus," kata Andy Yentriyani.

Andy Yentriyani menambahkan, data Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa upaya untuk memastikan implementasi UU TPKS dan UU PKDRT perlu menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk memastikan percepatan penerbitan tiga peraturan pelaksana UU TPKS.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 dihimpun dari 83 lembaga, 34 di antaranya adalah lembaga yang bekerja di tingkat nasional.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menerima informasi dari 21 provinsi.

Selain memetakan persoalan kekerasan terhadap perempuan, Catatan Tahunan Komnas Perempuan juga memetakan kemajuan-kemajuan dalam memperjuangkan hak-hak perlindungan perempuan, di antaranya adalah terbentuknya Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) di Polri.

"Saat ini kita juga perlu mendorong percepatan pembentukan unit PPA PPO di tingkat Polda dan Polres," kata Andy Yentriyani.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 juga mencantumkan perjalanan 25 tahun pelaksanaan UU ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan.

"Kerangka menentang penyiksaan dengan perspektif gender perlu lebih dipahami oleh banyak pihak dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan," kata Andy Yentriyani.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.