Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR RI Setujui Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Sejauh Ini Pelanggaran di Ruang Udara Nasional Terus Terjadi

📅 Jumat, 07 Mar 2025, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR RI Setujui Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Sejauh Ini Pelanggaran di Ruang Udara Nasional Terus Terjadi Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Wakil Ketua DPR Adies Kadir (ketiga kiri) menerima berkas pembahasan dari Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/3). Rapat Pa

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa pansus itu diusulkan untuk dibentuk berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR antara Pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi. Adapun anggota Pansus itu berasal dari lintas komisi.

“Apakah susunan keanggotaan pansus rancangan undang-undang tentang pengelolaan ruang udara dapat disetujui? Terima kasih,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3).

Adapun RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah, yang merupakan RUU operan atau carry over dari periode sebelumnya. Namun pada periode lalu, RUU tersebut memiliki nomenklatur yakni Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

RUU yang diusulkan oleh pemerintah, pada periode lalu sudah menempuh proses-proses hingga ke Pembicaraan Tingkat I. Namun hingga akhir periode, RUU tersebut tidak berlanjut ke pembicaraan selanjutnya dan dioper ke periode 2024-2029.

RUU itu diusulkan untuk dibahas karena berbagai pihak berpendapat masih ada kekosongan hukum dalam tata kelola dan penindakan hukum ruang udara nasional. Kekosongan hukum terkait itu menyebabkan banyak pelanggaran hukum di ruang udara nasional terus terjadi dan membuka celah bagi pertahanan dan keamanan kedaulatan NKRI.

Kekosongan hukum pada tata kelola ruang udara nasional masih ditemukan pada beberapa sektor, antara lain terkait batas wilayah secara vertikal dan horisontal, tindak pidana pelanggaran kedaulatan dan pelanggaran terhadap aksi menerobos daerah terlarang. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Upaya Mewujudkan Swasembada Garam pada 2027

24 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Upaya Mewujudkan Swasembada...

Nobar Piala Dunia 2026 Meriahkan HBKB di Bekasi

24 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Nobar Piala Dunia 2026 Meri...
Luar Negeri
Pria Inggris Ditangkap sete...
Nasional
Pemeriksaan Kesehatan Grati...

Plaza Seremoni Raih Penghargaan Dunia

49 menit yang lalu | Ones

Nasional
Plaza Seremoni Raih Penghar...
Nasional
Kalbar Dorong Pembentukan P...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Tim Bola Voli Putra Indonesia Torehkan Sejarah,  Juara AVC Cup 2026 Usai Balas Kekalahan dari Korea Selatan

Tim Bola Voli Putra Indonesia Torehkan Sejarah, Juara AVC Cup 2026 Usai Balas Kekalahan dari Korea Selatan

28 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.