Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Rancang Regulasi Baru untuk Penguatan Tata Kelola Industri Asuransi

📅 Rabu, 05 Mar 2025, 14:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Rancang Regulasi Baru untuk Penguatan Tata Kelola Industri Asuransi Doc: ANTARA/HO-OJK
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.

JAKARTA – Pengelolaan industri asuransi mencakup berbagai aspek, termasuk regulasi, manajemen risiko, operasional, pemasaran, dan layanan pelanggan. Beberapa aspek utama dalam pengelolaan industri asuransi, meliputi regulasi dan kepatuhan; manajemen risiko; produk dan inovasi; manajemen keuangan dan investasi; pemasaran dan penjualan; layanan pelanggan dan klaim; serta transformasi digital dan insurtech.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya kini sedang menyusun tiga rancangan aturan mengenai tata kelola industri asuransi.

Ketiga rancangan aturan tersebut terdiri dari dua Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) dan satu Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK).

“Di sisi kebijakan industri PPDP, OJK sedang menyusun RPOJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi serta Rancangan POJK tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Syariah,” kata Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK Bulanan Februari 2025, dikutip di Jakarta, Rabu (5/3).

Dia menyatakan kedua RPOJK tersebut untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Sejumlah ketentuan tersebut termasuk batasan investasi pada pihak terkait bagi subdana PAYDI dan aset non-PAYDI mengacu pada karakteristik risiko masing-masing, penyertaan langsung pada perusahaan yang tidak tercatat di bursa efek, serta penyesuaian ketentuan investasi subdana PAYDI pada reksa dana.

Selain kedua RPOJK tersebut, Ogi menuturkan bahwa pihaknya juga sedang menyusun RSEOJK tentang Asuransi Kesehatan yang akan memperkuat tata kelola penyelenggaraan asuransi kesehatan.

Dia menyampaikan bahwa surat edaran tersebut antara lain akan mengatur penguatan sumber daya manusia (SDM) perusahaan mencakup tenaga medis, tenaga ahli asuransi kesehatan, dan Medical Advisory Board; serta pengembangan sistem informasi dalam asuransi kesehatan, pengenaan co-insurance, penawaran produk asuransi kesehatan dengan fitur coordination of benefit.

Surat edaran tersebut juga akan mengatur penguatan proses underwriting mencakup aturan waiting period dan medical checkup sebelum penutupan asuransi kesehatan.

Ogi menyatakan bahwa pembentukan Medical Advisory Board merupakan salah satu best practices di tingkat global dengan tujuan untuk memberikan nasihat, pendapat, dan untuk melakukan telaah utilisasi (utilization review) sehingga proses underwriting produk asuransi kesehatan menjadi lebih baik.

Sementara terkait skema coordination of benefit atau koordinasi manfaat, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tertanggal 10 September 2024 yang mengatur mengenai hal tersebut. Namun, mekanisme teknis dari penerapan skema tersebut masih perlu diatur lebih lanjut, salah satunya melalui surat edaran OJK.

Melalui skema tersebut, seorang nasabah dapat menerima manfaat dari dua atau lebih asuransi, dalam konteks ini adalah dari BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta. “Diharapkan dengan adanya skema coordination of benefit, ekosistem kesehatan menjadi semakin kuat dan lebih banyak pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses dan layanan kesehatan,” imbuh Ogi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Luar Negeri
Kematian Arsitek Ekonomi Zh...
Daerah
Polisi Gerebek Kasino di Ba...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

Kondisi Terkini Pascagempa NTT: 9.290 Warga Masih Bertahan di Pengungsian

16 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.