Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Kalimantan Tengah Proses Oknum Polisi dalam Kasus Penipuan Pangkalan Gas Elpiji

📅 Jumat, 14 Feb 2025, 23:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Kalimantan Tengah Proses Oknum Polisi dalam Kasus Penipuan Pangkalan Gas Elpiji Doc: ANTARA
Ket. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat diwawancarai sejumlah awak media di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan bahwa kasus penipuan berkedok pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg yang menyeret oknum Bhayangkari berinisial HW, kini naik ke tahap penyidikan.

"Kita telah menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi terus dimintai keterangan karena memang ada sejumlah saksi yang belum dimintai keterangan terkait kasus itu. Namun, saya pastikan proses terus berjalan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, di Palangka Raya, Jumat (14/2).

Menurut Erlan, dengan telah naik ke tahap penyidikan, kini penyidik Polda Kalteng terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, serta berharap ada korban lain melaporkan kasus serupa dengan terlapor serupa.

Walaupun belum ada tersangka, namun penyidik memastikan kasus tersebut ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum berlaku, meskipun terlapor merupakan oknum Bhayangkari.

“Tetapi, saya tekankan kasus itu akan terus bergulir sesuai aturan hukum berlaku. Saat ini terus didalami penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng,” ucapnya.

Dia mengungkapkan jika nantinya ada korban lain yang melaporkan kasus serupa dengan terlapor serupa, dapat mempermudah pembuktian dan pengumpulan barang bukti yang semakin konkret.

Untuk itu, pihaknya menekankan kepada masyarakat untuk percaya kepada para penyidik yang akan mengungkap tuntas kasus tersebut, sehingga jika nantinya terlapor benar-benar terbukti, maka akan dilakukan tindak pidana.

"Meskipun saat ini hanya satu pelapor, tetap proses hukum akan dijalankan sesuai aturan. Silakan lapor jika ada warga lainnya yang merasa menjadi korban,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Kota Palangka Raya, Marliana, melaporkan oknum Bhayangkari berinisial HW yang diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menguruskan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kg.

Merasa tertarik menggunakan jasa oknum tersebut, korban kemudian menyetorkan sejumlah uang hingga total mencapai 165juta rupiah yang merupakan uang hasil ia menabung dengan berjualan nasi kuning.

Namun setelah sekian lama menunggu, izin pangkalan gas elpiji 3 kg yang dijanjikan terlapor tak kunjung selesai. Akibat merasa ditipu, korban kemudian melaporkan dugaan penipuan ke Polda Kalteng.

Korban juga siap berdamai jika terlapor mengembalikan uang tunai sebesar 165 juta rupiah tersebut dan mencabut laporannya di Polda Kalteng.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.