Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkeu Optimistis Penerapan Pajak Minimum Global Perbaiki Iklim Investasi

📅 Senin, 27 Jan 2025, 13:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkeu Optimistis Penerapan Pajak Minimum Global Perbaiki Iklim Investasi Doc: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ket. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

JAKARTA – Agar tak tertinggal dengan negara lain, Indonesia pun turut menerapkan kebijakan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT). Saat ini, terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) bertujuan untuk mendorong iklim investasi yang lebih bersaing dan sehat.

“Pemerintah terus memperbaiki iklim investasi agar lebih kompetitif dan sehat, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2024 tentang Pajak Minimum Global,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (24/1).

Lewat PMK tersebut, Pemerintah mengenakan tarif minimum sebesar 15 persen untuk wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro. Kebijakan itu berlaku mulai tahun 2025.

“Dengan hal itu, perusahaan yang masuk lingkup wajib pajak tersebut dan memanfaatkan fasilitas tax holiday akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai PMK 69/2024,” ujar Menkeu.

Kebijakan GMT merupakan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD.

Saat ini, terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025. Indonesia pun turut menerapkan kebijakan tersebut.

Bagi wajib pajak yang termasuk dalam ketentuan akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15 persen mulai tahun pajak 2025.

Dalam hal tarif pajak efektif kurang dari 15 persen, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, estimasi jumlah pajak dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

Terkait kewajiban pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Akan tetapi, khusus tahun pertama penerapan GMT bagi wajib pajak, Pemerintah memberikan kelonggaran untuk melakukan pelaporan, yaitu paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Misalnya, bila wajib pajak termasuk dalam cakupan GMT pada tahun pajak 2025, maka pelaporan pertama dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Untuk tahun pajak berikutnya (2026), pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2028.

Ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pemerintah juga akan menggelontorkan insentif kepada sektor-sektor yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi guna menjaga daya saing.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Aldila Tak Mampu Menerobos Semifinal WTA Ningbo

21 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Aldila Tak Mampu Menerobos ...

El Clasico Jadi Laga Superman Kontra Batman

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
El Clasico Jadi Laga Superm...

Perlu Diperbanyak Kontes Film Pendek Guna Dorong Kreativitas

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perlu Diperbanyak Kontes Fi...
Daerah
Bantul Raih TPAKD Award 202...
Megapolitan
Jakarta Kota Sinema Makin K...
Megapolitan
Usaha Pembangunan Jaya Jika...
Megapolitan
Dinkes: Ratusan Warga "Serp...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.