Museum Bawah Laut Biak Diusulkan Jadi Cagar Budaya
📅 Rabu, 15 Jan 2025, 16:00 WIB | Oleh: Deri Henriawan
Doc: ANTARA/Muhsidin
BIAK - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mengusulkan museum bawah laut di Nusi Kepulauan Padaido, Kabupaten Biak Numfor, menjadi cagar budaya.
"Ada banyak peninggalan perang dunia II, seperti Kenda, pesawat dan peralatan perang, di dasar laut," kata Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Biak Numfor Berto Sroyer di Biak, Rabu.
Ia mengatakan sesuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, cagar budaya dapat dimanfaatkan oleh setiap orang untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
Sedangkan ditinjau dari aspek sosial ekonomi, menurut dia, cagar budaya merupakan salah satu aset bangsa yang dapat dijadikan sebagai destinasi pariwisata unggulan untuk meningkatkan devisa negara yang pada gilirannya dapat mensejahterakan rakyat.
"Oleh karena itu cagar budaya tersebut wajib dilestarikan dengan sebaik-baiknya, agar dapat dimanfaatkan kepada generasi yang akan datang dalam keadaan baik," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Biak Numfor Kamaruddin mendukung rencana pengusulan museum bawah laut menjadi cagar budaya.
Ia mengatakan penetapan cagar budaya dapat menjaga keaslian barang peninggalan perang dunia II itu.
Hanya saja, kata dia, Biak saat belum punya penilai cagar budaya sehingga akan menggunakan tim ahli dari Kota Jayapura. Ant
Sebaiknya Anda baca juga:
"Harapan kami jika tim ahli penilai cagar budaya sudah ada, bisa dilakukan pengusulan museum bawah laut menjadi cagar budaya," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!