Permintaan terhadap Logam Mulia Turun, Harga Emas Kembali Melemah
📅 Sabtu, 01 Agu 2026, 09:02 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penurunan permintaan terhadap logam mulia di pasar global kembali membuat harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) untuk komoditas emas pada periode pertama Agustus 2026 melemah.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (01/8), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan penurunan HPE dan HR emas terjadi akibat menguatnya nilai tukar mata uang utama global serta meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional.
Kemudian, kebijakan suku bunga yang masih berada pada level tinggi turut menekan harga emas karena emas tidak memberikan imbal hasil berkala, sehingga investor beralih ke instrumen lain dengan risiko dan keuntungan yang lebih terukur.
"Peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada menurunnya permintaan emas di pasar global. Dengan pasokan emas dunia yang tetap memadai, situasi ini menciptakan tekanan yang memicu koreksi harga di pasar internasional," ujar Tommy.
HPE emas ditetapkan sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram atau turun 0,7 persen dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram. HR emas juga turun menjadi 4.072,12 dolar AS per troy ounce (t oz) dari 4.100,67 dolar AS per t oz.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selama periode pengumpulan data, nilai emas turun sebesar 0,7 persen. Secara keseluruhan, rangkaian faktor tersebut pada akhirnya menyebabkan penurunan HPE dan HR emas periode I Agustus 2026.
HPE dan HR emas ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1-14 Agustus 2026.
HPE dan HR emas juga ditetapkan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Sebaiknya Anda baca juga:
Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!