Resmi Naik, Tarif Bus Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Ditetapkan Rp15.000
📅 Sabtu, 01 Agu 2026, 09:34 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Beritajakarta
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif bus Transbandara sebesar Rp15.000 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026. Tarif ini hanya berlaku untuk layanan rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Sementara tarif layanan rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta (SH1) dipastikan belum mengalami perubahan dan masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, Keputusan Gubernur tersebut secara khusus hanya mengatur tarif layanan untuk rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun penetapan tarif untuk rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih dalam tahap pembahasan dengan tetap mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.
“Di Kepgub ini kalau kita lihat judulnya adalah Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta. Jadi sangat spesifik menyebutkan rutenya, sehingga Kepgub ini hanya berlaku untuk rute Blok M ke Soekarno-Hatta,” ujarnya, Jumat (31/7), seperti disiarkan Beritajakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menyampaikan, hingga saat ini layanan Transjakarta rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta masih menggunakan tarif reguler yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka ruang untuk menerima berbagai masukan sebelum menetapkan kebijakan tarif baru bagi rute tersebut.
“Rute Kalideres–Bandara Soekarno-Hatta tidak termasuk dalam Kepgub ini. Saat ini masih dalam proses penggodokan dan kami masih menerima masukan-masukan dari masyarakat. Untuk sementara, tarifnya masih tetap berlaku di angka Rp3.500,” ungkapya.
Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza menegaskan, layanan SH1 tetap beroperasi dengan skema tarif yang selama ini berlaku karena belum tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Karena rute SH1 Kalideres–Soekarno-Hatta tidak tercantum dalam Kepgub ini, maka masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini, yaitu Rp2.000 pada pukul 05.00 sampai 07.00 dan Rp3.500 setelah pukul 07.00,” tandasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!