Sah Perintah Ini, Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Harus Libatkan UMKM
📅 Selasa, 14 Jan 2025, 00:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri
Palembang - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus melibatkan UMKM daerah.
Menteri Maman kepada wartawan di Palembang, Senin, mengatakan Badan Gizi Nasional telah menyiapkan beberapa skema dan pola dalam pelaksanaan program MBG.
Program MBG itu telah sudah dilakukan uji coba, tentunya, skema pola sistem apapun program MBG itu harus memberdayakan UMKM di daerah masing-masing.
“Misalkan kebutuhan beras, sayur-sayuran, daging atau kebutuhan apapun itu. Hal ini yang akan kami dorong. Kami telah menyosialisasikan hal ini ke kepala daerah agar kebutuhan kebutuhan dan peralatan dapur harus melibatkan teman-teman UMKM di daerah,” katanya.
Kemudian, dapur umum untuk pelaksanaan program MBG dan itu dibuka ruang partisipasi kepada pihak kedua atau ketiga untuk berpartisipasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Maka, hal ini juga harus diberikan untuk teman-teman UMKM. Ini adalah hal-hal affirmative action yang memberdayakan pengusaha baik mikro, kecil, dan menengah diberikan kesempatan,” kata Maman.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang resmi diberlakukan sejak Senin (6/1) di sekolah-sekolah dan posyandu pada 26 provinsi di Indonesia dengan anggaran Rp71 triliun.
Pemerintah menargetkan program MBG dapat menyentuh tiga juta penerima manfaat selama Januari-Maret 2025. Penerima manfaat itu terdiri dari balita, santri, siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, ibu hamil, serta ibu menyusui.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!