Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Usai Melantik Anggota KPU Lombok Timur

📅 Kamis, 09 Jan 2025, 01:02 WIB | Oleh: Tim Penulis

Menurut Zainul, foto tersebut diambil pada medio 2022 dalam sebuah kegiatan yang diadakan oleh yayasan yang bergerak pada sosial kemasyarakatan bernama Rinjani Foundation (RF). Saat itu, kata Zainul, dirinya masih aktif di RF.

"Bahwa terhadap foto yang dimaksudkan oleh Pengadu itu adalah rangkaian kegiatan Rinjani Foundation pada kurun waktu tahun 2022. Pada saat itu Teradu masih aktif di RF dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Dalam hal program dan kegiatan RF sendiri tidak menutup dan membatasi diri dengan semua elemen, golongan dan kelompok tertentu," ungkap Zainul.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito didampingi para Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam sidang ini, DKPP memeriksa dua perkara dugaan pelanggaran KEPP sekaligus, yaitu perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024.

Perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh Muhamad Syauqi Asyifa' R., sedangkan perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 Subhan yang memberi kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.

Muhamad Syauqi Asyifa' R. mengungkapkan bahwa dirinya secara tidak sengaja menemukan foto Zainul Muttaqin yang berpose dengan riang bersama kader PDIP dalam platform Facebook. Selanjutnya, ia mengaku berinisiasi untuk menelusuri kebenaran foto tersebut dengan berkomunikasi dengan sejumlah Pihak.

"Saya mendapat salinan Surat Keputusan DPC PDIP Lombok Timur yang di dalamnya terdapat nama Zainul Muttaqin di posisi Sekretaris PAC PDIP Lombok Timur. SK tersebut tertanggal 13 Nov 2020," katanya.

Sementara Tafsir Marodi sebagai salah satu pemegang kuasa dalam perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 mengatakan Zainul terdaftar sebagai Sekretaris Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur saat mengikuti proses seleksi KPU Kabupaten Lombok Timur.

Menurut dia, hal ini bertentangan dengan Pasal 21 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan syarat menjadi Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik selama lima tahun sebelum mendaftar.

"Tim Pansel sengaja menutup mata terhadap status Zainul Muttaqin dalam partai politik. Ketua dan Anggota KPU RI juga telah lalai dalam meloloskan Zainul sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029," ujar Tafsir.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.