DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Usai Melantik Anggota KPU Lombok Timur
📅 Kamis, 09 Jan 2025, 01:02 WIB | Oleh: Tim PenulisMenurut Zainul, foto tersebut diambil pada medio 2022 dalam sebuah kegiatan yang diadakan oleh yayasan yang bergerak pada sosial kemasyarakatan bernama Rinjani Foundation (RF). Saat itu, kata Zainul, dirinya masih aktif di RF.
"Bahwa terhadap foto yang dimaksudkan oleh Pengadu itu adalah rangkaian kegiatan Rinjani Foundation pada kurun waktu tahun 2022. Pada saat itu Teradu masih aktif di RF dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Dalam hal program dan kegiatan RF sendiri tidak menutup dan membatasi diri dengan semua elemen, golongan dan kelompok tertentu," ungkap Zainul.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito didampingi para Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang ini, DKPP memeriksa dua perkara dugaan pelanggaran KEPP sekaligus, yaitu perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 diadukan oleh Muhamad Syauqi Asyifa' R., sedangkan perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 Subhan yang memberi kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.
Muhamad Syauqi Asyifa' R. mengungkapkan bahwa dirinya secara tidak sengaja menemukan foto Zainul Muttaqin yang berpose dengan riang bersama kader PDIP dalam platform Facebook. Selanjutnya, ia mengaku berinisiasi untuk menelusuri kebenaran foto tersebut dengan berkomunikasi dengan sejumlah Pihak.
"Saya mendapat salinan Surat Keputusan DPC PDIP Lombok Timur yang di dalamnya terdapat nama Zainul Muttaqin di posisi Sekretaris PAC PDIP Lombok Timur. SK tersebut tertanggal 13 Nov 2020," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara Tafsir Marodi sebagai salah satu pemegang kuasa dalam perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 mengatakan Zainul terdaftar sebagai Sekretaris Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur saat mengikuti proses seleksi KPU Kabupaten Lombok Timur.
Menurut dia, hal ini bertentangan dengan Pasal 21 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan syarat menjadi Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik selama lima tahun sebelum mendaftar.
"Tim Pansel sengaja menutup mata terhadap status Zainul Muttaqin dalam partai politik. Ketua dan Anggota KPU RI juga telah lalai dalam meloloskan Zainul sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029," ujar Tafsir.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!