Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendikdasmen Sarankan untuk Sosialisasi MPLS Disertai Advokasi Parenting

📅 Selasa, 23 Jun 2026, 23:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemendikdasmen Sarankan untuk Sosialisasi MPLS Disertai Advokasi Parenting Doc: Antara
Ket. Tangkapan layar-Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen Rusprita Putri Utami menyampaikan paparan mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah dalam webinar bertajuk "Sosialisasi dan Diskusi MPLS Ramah Tahun 2026" di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyarankan kegiatan sosialisasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah agar dibarengi dengan advokasi parenting maupun edukasi pendidikan karakter kepada orang tua murid baru.

Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen Rusprita Putri Utami mengatakan pihaknya mewajibkan sekolah untuk menyosialisasikan seluruh rangkaian kegiatan MPLS Ramah kepada orang tua murid baru, yang dapat disertai dengan penyampaian advokasi maupun edukasi hal terkait lainnya.

“Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pelaksanaan sosialisasi MPLS ini terdiri atas materi utama dan materi pilihan. Materi utama ini adalah materi yang harus disosialisasikan sesuai dengan amanat Permendikdasmen tersebut,” kata Rusprita di Jakarta, Selasa.

Materi utama dalam kegiatan sosialisasi MPLS Ramah paling sedikit harus memuat tentang tujuan dan asas MPLS, materi, jadwal, dan larangan MPLS, peran dan tanggung jawab panitia MPLS, peran dan tanggung jawab orang tua/wali murid, mekanisme pelaporan atau pengaduan, serta data murid baru.

Adapun materi pilihan, kata dia, dapat memuat ciri khas maupun kebutuhan penguatan pendidikan karakter dari pihak sekolah kepada orang tua murid baru.

Ia menambahkan, penguatan karakter itu dapat memuat edukasi mengenai makan sehat bergizi, pentingnya menjaga kesehatan dan kebugaran anak, serta advokasi pendaftaran cek kesehatan gratis (CKG).

Selain menyampaikan materi utama dan pilihan, Rusprita menambahkan, pihak sekolah juga harus menyampaikan kesepakatan tata tertib melalui penandatanganan pakta integritas ataupun media sejenis pada saat kegiatan sosialisasi MPLS Ramah.

Kesepakatan ini, lanjutnya, harus menjadi perhatian orang tua murid baru sehingga mengetahui batasan-batasan yang telah ditetapkan selama pelaksanaan rangkaian kegiatan MPLS.

"Kesepakatan ini penting sekali agar semua pihak memahami batasan peran dan juga tanggung jawab masing-masing, terutama bagi orang tua, murid, maupun wali murid baru," kata Rusprita.

Setelah MPLS berakhir, ia mengatakan pihak sekolah juga perlu menyampaikan evaluasi MPLS kepada orang tua/wali murid.

Evaluasi ini, kata Rusprita, minimal memuat ketercapaian tujuan MPLS, identifikasi keberhasilan dan tantangan selama pelaksanaan MPLS yang disampaikan kepada para orang tua paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Liga Arab Kukuhkan Nabil Fahmy sebagai Sekjen

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Liga Arab Kukuhkan Nabil Fa...
Luar Negeri
Pemimpin Korut Bertekad Per...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.