DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Usai Melantik Anggota KPU Lombok Timur
📅 Kamis, 09 Jan 2025, 01:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-DKPP
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan lima Anggota KPU RI dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu.
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, Ketua dan lima Anggota KPU RI yang diperiksa adalah Mochammad Afifudin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Keenamnya berstatus Teradu dalam perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 atas dugaan melantik seorang bernama Zainul Muttaqin yang diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik sebagai Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengungkapkan bahwa selama proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029 hingga pelantikan, pihaknya tidak pernah menerima surat tanggapan dari masyarakat terkait dugaan keanggotaan Zainul Muttaqin dalam partai politik.
"Seandainya ada tanggapan mengenai hal tersebut, para Teradu (Ketua dan Anggota KPU RI) pasti akan melakukan mekanisme verifikasi dan klarifikasi (kepada Zainul Muttaqin)," kata Betty dalam sidang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa KPU RI telah memastikan status keanggotaan Zainul Muttaqin dalam partai politik.
Menurut Betty, pihaknya telah menelusuri hal tersebut melalui situs infopemilu.kpu.go.id dan aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
Sipol adalah aplikasi internal milik KPU yang menjadi digunakan untuk mendata partai politik, termasuk di dalamnya adalah nama serta nomor induk kependudukan (NIK) dari anggota dan pengurus partai politik peserta pemilu.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Setelah dilakukan pengecekan dalam Sipol, nama dan NIK Teradu (Zainul Muttaqin) tidak terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik. Dalil Pengadu yang mempermasalahkan pelantikan Zainul Muttaqin, dapat dibuktikan bahwa prosedur dan tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak melanggar kode etik," ungkap Betty.
Zainul Muttaqin sendiri juga diadukan dalam dua perkara, yaitu perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024. Keduanya diperiksa secara bersamaan dalam sidang ini.
Dalam sidang ini, Zainul membantah telah menjadi anggota dan partai politik saat mengikuti proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.
"Teradu dengan tegas menolak dan membantah tuduhan Pengadu yang seolah–olah Teradu tercatat menjadi Anggota dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," katanya kepada Majelis.
Dalam sidang ini, para Pengadu kedua perkara memang mendalilkan Zainul Muttaqin masih aktif sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lombok Timur saat mengikuti proses seleksi KPU Kabupaten Lombok Timur.
Salah satu Pengadu bahkan menyertakan bukti berupa foto Zainul yang "berpose dengan riang" dengan kader PDIP Lombok Timur. Foto tersebut diunggah oleh salah satu akun Facebook dan ramai diperbincangkan di Lombok Timur.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!