DPR Apresiasi Langkah MA Beri Sanksi kepada 206 Hakim dan ASN Peradilan
📅 Selasa, 31 Des 2024, 01:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2024.
Langkah ini dinilai sebagai bagian reformasi untuk tetap menjaga kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
“Pemberian sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2024 merupakan bukti penguatan pengawasan internal yang dilakukan oleh MA. Kami tentu mendorong proses reformasi peradilan terus dilakukan sehingga kepercayaan publik tetap terjaga,” kata Rano dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/12).
Untuk diketahui data penjatuhan sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan tersebut disampaikan Ketua MA Sunarto dalam acara Refleksi Akhir Tahun di Balairung MA, Jumat (27/12).
Dari 4.313 pengaduan yang diterima Badan Pengawasan MA sepanjang tahun, 95,4 persen atau 4.116 pengaduan telah selesai diproses, sementara 197 kasus masih dalam penanganan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan pengaduan yang diproses, sebanyak 206 sanksi disiplin dijatuhkan, terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan.
Komisi Yudisial (KY) juga turut memberikan kontribusi dengan mengusulkan 63 hakim untuk dikenai sanksi disiplin. Rano pun memuji langkah Ketua MA Sunarto yang secara terbuka mengungkapkan data penindakan disiplin selama tahun 2024.
Menurutnya, jumlah sanksi yang dijatuhkan menunjukkan bahwa MA tidak tinggal diam terhadap berbagai pelanggaran di dalam tubuh peradilan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!