MA Diminta Berikan Bukti Nyata untuk Memberantas Korupsi di Pengadilan
📅 Selasa, 10 Feb 2026, 09:50 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Antara
JAKARTA-Pernyataan tegas Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto yang tidak akan memberi ruang toleransi bagi pelaku korupsi peradilan dinilai belum cukup. Akademisi Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Dr. Hery Firmansyah meminta langkah konkret MA yang efektif menekan jumlah oknum hakim bermasalah terutama yang berkaitan dengan tindakan koruptif.
"Dari tahun kemarin sampai saat ini sudah berapa kali perkara oknum hakim tersandung kasus korupsi maka tentu harus dicari akar masalahnya mengapa itu terus berulang?,"ungkap Hery, Selasa (10/2) menanggapi pernyataan Ketua MA Sunarto terkait penangkapan ketua Pengadilan Negeri Depok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apakah karena hakim memang rentan didekati oleh para pihak yang berperkara atau oknum hakim tersebut yang menawarkan diri melalui peluncur lain dari perangkat persidangan, tentu perkara ini harus diusut tuntas siapa saja yang terlibat bagaimana modusnya dan jadi pembelajaran dalam rektutmen calon hakim sampai pada level hakim agung nantinya,"tegas Hery menambahkan.
Rekam jejak serta pengawasan ketat para hakim menurutnya, perlu dilaksanakan internal dan eskternal. Lalu, gaya hidup para hakim yang dapat berpotensi berpilaku salah perlu diperhatikan para petinggi pengadilan.
"Keterbukaan dalam penyelesaian suatu perkara baik mediasi atau persidangan serta eksekusi perlu dilakukan terbuka apa lagi pasca kenaikan gaji hakim tentu tak ada alaasan praktik korup masih terus berlangsung sampai hari ini,"tandas Hery
Sebaiknya Anda baca juga:
Diketahui, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang toleransi terhadap segala bentuk korupsi peradilan, menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
"Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menyampaikan pesan Ketua MA di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2).
Sunarto menegaskan pemberian sanksi terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang terlibat praktik transaksional. Menurut dia, terlalu mahal harga yang harus dibayar negara dan institusi MA jika hakim-hakim yang bermain dengan transaksi kotor masih dilindungi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun MA segera memberhentikan hakim dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok usai ditangkap KPK terkait kasus dugaan korupsi penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan.
"Ketua MA (Sunarto) akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,,"kata Juru Bicara MA, Yanto,
Terhadap hakim yang ditangkap, yakni Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), MA akan secepatnya mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA," jelas Yanto.
Sementara itu, aparatur pengadilan, dalam hal ini Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), akan diberhentikan oleh sekretaris MA selaku pembina kepegawaian.
Menurut juru bicara, Sunarto sangat kecewa dan sangat menyesalkan persoalan ini. Bagi dia, hakim dan aparatur pengadilan yang tertangkap KPK merupakan peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!