OTT Jadi Bukti Konkret Perangi Praktik Korupsi
📅 Selasa, 17 Des 2024, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisPresiden lantik pimpinan dan Dewas KPK lJajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPKperiode 2024-2029 menjalani sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12). Presiden Prabowo Subianto melantik Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan empat Wakil Ketua KPK, yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono, serta lima Dewan Pengawas KPK yaitu Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Bagian dari Penyadapan
Seusai dilantik menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin siang, Setyo kembali menegaskan pentingnya OTT sebagai bagian tak terpisahkan dari kewenangan penyadapan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT?,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, OTT bukan hanya sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian tindakan yang mendalam dan strategis yang dilakukan KPK. “Itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan,” katanya.
Dari perspektifnya, OTT menjadi bukti konkret dalam memberantas praktik korupsi. Dengan memanfaatkan kewenangan penyadapan, KPK dapat mendalami dan memantau potensi korupsi yang terjadi, kemudian melakukan OTT untuk menindak tegas pelaku di lapangan.
KPK menyatakan jadwal serah terima jabatan pimpinan KPK pada tanggal 20 Desember 2024 meski lima pimpinan KPK periode 2024—2029 telah dilantik Presiden.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hingga sertijab dilaksanakan, kata Tessa, kepemimpinan KPK saat ini masih dipegang oleh pimpinan KPK periode 2019—2024. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!