Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OTT Jadi Bukti Konkret Perangi Praktik Korupsi

📅 Selasa, 17 Des 2024, 03:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
OTT Jadi Bukti Konkret Perangi Praktik Korupsi Doc: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ket. Serah Terima Jabatan Pimpinan KPK Digelar 20 Desember

OTT dinilai tetap diperlukan karena dapat menjadi strategi ampuh yang digunakan KPK untuk membongkar kasus korupsi besar sekaligus bukti konkret pemberantasan praktik korupsi.

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan periode 2019-2024 menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tetap masih dibutuhkan untukmenangani korupsi.

“Saya rasa perlulah yah,” kata Tumpak kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12).

Tumpak mengatakan secara hukum merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), OTT memang tidak diatur di dalamnya.

Namun kontroversi yang terhubung dengan OTT, hanya merupakan salah kaprah dari maksud istilah OTT.

Meski begitu, Tumpak berpendapat bahwa sebagai metode penanganan korupsi OTT itu tetap diperlukan.

Sebelumnya pada masa uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029, sempat ada kontroversi mengenai OTT sebagai metode penanganan korupsi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (petahana) yang menyebut akan menghapus OTT jika terpilih menjadi Ketua KPK saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK periode 2024-2029 yang digelar Komisi III DPR RI.

Namun, akhirnya setelah terpilihnya Setyo Budiyanto untuk menjabat sebagai Ketua KPK periode 2024-2029, OTT sebagai metode penanganan korupsi dipastikan masih akan dilanjutkan dalam kepemimpinannya.

“Ya, sebagaimana apa yang saya sampaikan pada saat fit proper (fit and proper test), OTT tetap lanjut,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12).

Dia mengatakan bahwa perdebatan soal OTT KPK dalam menindak pelaku korupsi yang sempat mengemuka di publik saat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029 lebih kepada persoalan istilah atau penamaan dari kegiatan tersebut. “Sebenarnya kan ini hanya diskusinya terkait masalah penamaan ya, nomenklatur,” ucapnya.

Setyo merasa para pimpinan KPK periode 2024-2029 yang terpilih lainnya pun akan menyetujui kegiatan OTT tetap dipertahankan di lembaga antirasuah tersebut. Sebab, kata dia, OTT dapat menjadi strategi ampuh yang digunakan KPK untuk membongkar kasus korupsi yang besar.

“Saya yakin semuanya masih sepakat lho masalah itu karena kalau saya sebut itu ya dalam pengalaman saya selama saya bertugas di KPK, yaitu kegiatan itu merupakan pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus yang lebih besar,” katanya.

1734364452_2bb7f564927c57f3e1ea.jpg

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...

Gaun Balas Dendam Putri Diana Siap Dilelang

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Gaun Balas Dendam Putri Dia...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.