Pemulangan Pekerja Migran Indonesia ke Tanah Air dalam Upaya Melindungi para PMI
📅 Minggu, 08 Des 2024, 06:30 WIB | Oleh: Tim PenulisMenurut Sigit, semua WNI atau PMI bermasalah itu dideportasi karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu berada di negara tersebut melebihi masa izin tinggal.
Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah menjalani masa hukuman penjara di sana.
Sejak Januari sampai dengan 28 November 2024, KJRI Kuching mencatat 4.336 WNI atau PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak. Dan 130 orang WNI atau PMI bermasalah itu, dipulangkan melalui program repatriasi KJRI Kuching.
WNI di Filipina
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemlu menegaskan bahwa sebanyak 69 WNI yang dipulangkan dari Manila, Filipina dipastikan bukan bagian dari korban TPPO.
Menurut Judha, mereka adalah WNI yang dideportasi karena sebagai pekerja 'online' dan 'cyber scamming' di Filipina.
Judha mengungkapkan bahwa mereka teridentifikasi setelah dilakukan operasi penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024 .
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari hasil operasi yang dilakukan oleh penegak hukum negara setempat, dilaporkan terdapat 162 orang pekerja judi 'cyber scamming' dari berbagai negara dan 69 diantaranya adalah warga Indonesia, katanya.
WNI di Johor Bahru
Kemlu RI melalui KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 105 WNI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Jati H Winarto di Tanjung Pinang, Kepri, mengatakan sebanyak 105 orang menjalani deportasi ke tanah air melalui Tanjung Pinang.
Dari total 105 WNI tersebut, sebanyak 64 merupakan laki-laki, 40 perempuan, dan satu bayi berusia 6,5 bulan.
WNI yang keseluruhannya merupakan PMI itu menghadapi berbagai persoalan hukum di Malaysia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!