Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sah! Paripurna DPR Setujui Capim dan Calon Dewas KPK 2024-2029

📅 Kamis, 05 Des 2024, 11:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sah! Paripurna DPR Setujui Capim dan Calon Dewas KPK 2024-2029 Doc: ANTARA/HO-DPR
Ket. Pimpinan DPR RI berfoto bersama calon pimpinan KPK 2024-2029 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029 hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR RI.

Adapun capim dan calon Dewas KPK periode 2024-2029 masing-masing lima orang yang sudah mengikuti uji kelayakan dan pemilihan pada beberapa waktu lalu. Mereka turut diperkenalkan dalam rapat paripurna tersebut.

"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (5/12), yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

Pimpinan DPR RI mengucapkan selamat kepada capim KPK dan calon Dewas KPK 2024-2029.

Puan berharap orang-orang yang terpilih itu dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, independen, dan amanah.

"Selanjutnya terhadap calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK 2024-2029 akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebutkan nama-nama calon pimpinan KPK 2024-2029 yang lolos dan terpilih dari uji kelayakan, yaitu Setyo Budiyanto sebagai ketua, kemudian wakil ketua terdiri atas Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibu Basuki Widodo.

Nama-nama calon Dewan Pengawas KPK 2024-2029 yang lolos dan terpilih dari uji kelayakan, yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno.

Pada rapat paripurna tersebut dihadiri empat calon pimpinan KPK dan seseorang tidak hadir, yaitu Johanis Tanak.

Ia mengatakan bahwa Tanak merupakan petahana dan saat ini masih menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua KPK.

"Menurut undang-undang, beliau dimungkinkan untuk tidak hadir dan tetap sah terpilih sebagai wakil ketua," kata Habiburokhman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Yunani Diguncang Demo Besar...
Luar Negeri
Sultan Oman dan PM Inggris ...
Luar Negeri
Ribuan Warga RD Kongo Melar...
Luar Negeri
Kanada Perkuat Industri Str...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.