Pemerintah Jangan Malu Membatalkan Kenaikan PPN
📅 Sabtu, 30 Nov 2024, 02:15 WIB | Oleh: Tim RedaksiKadin menyarankan kepada pada pemerintah untuk mempelajari kembali PPN 12 persen karena dampak langsungnya ke konsumer ini. “Jadi bukan hanya ke dunia usaha, tetapi langsung ke masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Arsjad menguraikan kalau keputusan menaikkan tarif PPN beberapa waktu lalu situasinya saat itu masih berbeda dengan sekarang.
“PPN 12 persen waktu diputuskan kondisi ekonomi kita berbeda. Keadaan situasinya pada waktu itu sangat-sangat berbeda sekali. Sekarang keadaannya sangat berbeda dengan pada waktu keputusan PPN 12 persen diputuskan kurang lebih tiga tahun yang lalu," kata Arsjad.
Selain itu, kondisi ekonomi global saat ini dalam situasi ketegangan geopolitik yang sangat tinggi, serta daya beli di Amerika Serikat (AS) yang mengalami penurunan.Hal terpenting yang harus dijaga adalah perekonomian domestik yang menjadi penjaga perekonomian nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Walau bagaimanapun, kita harus bisa memastikan bahwa yang namanya ekonomi domestik kita jaga,” kata Arsjad.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pemerintah berencana untuk mengundur kenaikan tarif PPN dari semula 1 Januari 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!