Bersih Sampah Jakarta, Indonesia Bersih Butuh Iklim Good Governance
📅 Kamis, 21 Nov 2024, 13:30 WIB | Oleh: Tim PenulisSementara itu, Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, jika Jakarta bersih sampah, maka Indonesia bisa bersih sampah. “Kita bisa membersihkan sampah Jakarta, maka kita menyelesaikan sampah di Indonesia,” katanya.
Sampah menjadi permasalahan global dan lokal yang belum terselesaikan hingga saat ini. Seperti ada yang salah pada diri kita. Apa yang salahnya? Padahal di Jakarta ada Presiden, ada Wakil Presiden, ada Kapolri, ada Jaksa Agung, dan lainnya. Namun, sampah 8.000 ton per hari dari 11,4 juta penduduk Jakarta tidak bisa menyelesaikan sampah.
“Dalam penanganan sampah tidak hanya satu cara. Hari kita menyatakan apa yang akan dilakukan. Seharusnya sudah dari dulu deklarasi itu. Di sini ada tokoh-tokoh yang mampu menginisiasi menangani sampah Jakata. Satu bulan kedepan harus jadi aksi riel di Jakarta. Kita dan Pak Gubernur DKI Jakarta akan turun.”
Jakarta dengan TPST Bantargebang jadi iconnya. Jakarta jadi barometer pengelolaan sampah di Indonesia. Timbulan sampah 55 juta ton ditambah 8.000 ton tiap hari akan menimbulkan berbagai masalah. Pencemaran udara, tanah, udara dan timbulkan banyak penyakit. Kondisi buruk ini terlihat dari indikator airnya, indikator udara, indikator sampah, indikator hutan kota, dll.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengelolaan sampah yang buruk sangat tidak baik, menyebabkan gas metana (CH4) menimbulkan gas rumah kaca. Gas metana mempunyai kekuatan merusaknya 21 kali lipat dibandingkan CO2. Proses akhir penaganan sampah harus dilakukan dengan baik.
Menteri LH berpesan agar semua yang hadir untuk menjadi diri sebagai tugas penanganan sampah di Jakarta. Sampah tidak jadi beban TPST Bantargebang. Luasnya 110,2 hektare, timbulan sampahnya mencapai 55 juta ton dengan ketinggian rata-rata 40-50 meter. Langkah cepat harus ditangani. Sampah harus bisa ditangani di hulu, dan tinggalkan TPST/TPA.
Terkait hal yang riil, maka perlu dilakukan deklarasi aksi, yakni: Pertama, kelola gas metana dengan benar, TPST Bantargebang bisa menjadi ruang terbuka hijau (RTH), berani mengambil langkah berani menangani 8.000 ton per hari yang mengangkut 1.000 truk per hari. Kedua, implementasi sistem retribusi sampah per 1 Januari 2025. Bisa untuk insentif yang pilah sampah.Bagi warga yang memilah sampah tidak perlu membayar retribusi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Maka dibutuhkan kolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Jakarta. Susun rencana aksi mulai dari hari ini dan dua tahun ke depan kita selesaikan.
Sanksi Keras TPA Pembuangan Terbuka
Permasalahan pengelolaan sampah nasional adalah banyaknya tempat pembuangan akhir (TPA) sampah sistem open dumping dan TPS/TPA ilegal. Praktek-praktek pengelolaan sampah yang buruk dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri LH menegaskan akan menggunakan berbagai instrumen, yakni UU No. 32/2009 dengan melakukan kolaborasi. Menteri akan melakukan kewenangan melalui penegakan hukum kedua, akan bertindak bagi daerah yang tidak serius mengelola sampah dan TPA. Kementerian LH sudah menyurati 306 kepada daerah.
Paling tidak daerah menerapkan kontrol TPA , lebih baik menerapkan TPA sanitasi . sejalan amanat UU No. 18/2008 dan Peraturan Pemerintah No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Menteri LH mengatakan, sebanyak 306 TPA mendapat perhatian serius, menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!