Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Jambi sita aset TPPU hasil penjualan narkoba senilai Rp12 miliar

📅 Rabu, 13 Nov 2024, 23:01 WIB | Oleh:
Polda Jambi sita aset TPPU hasil penjualan narkoba senilai Rp12 miliar Doc: ANTARA/Tuyani
Ket. Polisi menyita sejumlah aset yang diduga tindak pidana pencucian uang dari penjualan narkoba, Rabu (13/11/2024).

Jambi - Kepolisian Daerah Jambi menyita aset dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari penjualan narkoba senilai Rp12,7 miliar.

Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto di Jambi, Rabu, mengatakan Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka pelaku pada perkara ini yaitu AA, RL dan SS.

Diketahui bahwa tersangka pelaku AA berperan sebagai bandar narkotika, kemudian pasangan suami istri RL dan SS sebagai pengelola keuangan bisnis ilegal tersebut.

Awal mulanya, polisi melakukan pengembangan kasus dari pelaku pengedar narkoba AY yang sebelumnya sudah ditangkap. Diketahui bahwa barang bukti narkoba yang diamankan itu berasal dari AA

Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan tentang AA dan anggota mendapatkan informasi bahwa AA adalah seorang bandar narkotika jenis sabu yang telah dua kali menjalani proses hukum sampai inkrah di Lapas Jambi dan Lapas Tembilahan dari 2021 sampai dengan 2023

Berdasarkan Informasi di ketahui bahwa AA memiliki kaki tangan HK, DK, HP dan AY, dan hasil dari transaksi tersebut digunakan untuk membeli aset- aset yang telah dilakukan pendataan.

Pada Juli 2024 tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemantauan tentang keberadaan DPO AA berada di Desa Pembenaan. Dibantu oleh anggota Opsnal Narkoba Polres Inhil, personel langsung menuju ke Desa Pembenaan langsung menuju ke rumah yang diduga tempat keberadaan DPO AA.

Di sana tim menemukan AA beserta barang bukti dua paket plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap AA, bahwa sejak 2012 sampai saat ini telah memiliki beberapa aset yang diduga dibeli dari keuntungan transaksi jual beli narkotika

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian dalam kasus TPPU ini diantaranya satu unit ruko di Kota Jambi, dua unit rumah di Tanjabbar dan Riau serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektar.

Polisi juga menyita tujuh buah jam tangan mewah, lima unit handphone, satu unit mobil, dua unit motor, satu unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram, uang tunai senilai Rp1,4 miliar.

"Total seluruh harta yang tersisa mencapai Rp12,7 miliar," katanya.

Ernesto menambahkan jaringan ini merupakan jaringan nasional yang berkaitan dengan bandar narkoba Jambi Helen.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Ekonomi
Uni Emirat Arab Jajaki Pelu...

Menanti Sinyal The Fed, 4 Agustus 2026

38 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Menanti Sinyal The Fed, 4 A...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.