Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jadi Tersangka Judi Online, 11 Pegawai Kemkomdigi Diberhentikan Sementara

📅 Selasa, 05 Nov 2024, 10:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jadi Tersangka Judi Online, 11 Pegawai Kemkomdigi Diberhentikan Sementara Doc: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ket. Menkomdigi Meutya Hafid.

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemberhentian sementara 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang ditahan polisi karena diduga punya afiliasi dengan kegiatan judi  online.

Kemkomdigi akan memberhentikan sementara pegawai-pegawai yang diduga terlibat perjudian daring dalam waktu maksimal tujuh hari sejak kepolisian menerbitkan surat penahanan mereka.

"Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Senin (4/11).

"Jika proses hukum mencapai status  inkracht  (berputusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," ia menambahkan.

Meutya mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi berkoordinasi dengan Kepolisian RI dalam memverifikasi data pegawai-pegawai kementerian yang diduga terlibat kegiatan judi daring.

"Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," katanya.

Meutya mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Kemkomdigi untuk menjalankan pakta integritas yang telah disepakati dalam upaya pemberantasan praktik ilegal, termasuk judi  online.

Kemkomdigi terus memantau perkembangan penanganan kasus judi daring dan menyiapkan tindak lanjut terhadap pegawai-pegawai kementerian yang ditemukan terlibat dalam aktivitas ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu (3/11) menyampaikan bahwa tersangka kasus judi  online  yang melibatkan pegawai Kemkomdigi bertambah dua orang menjadi 16 orang.

Tersangka dalam perkara itu terdiri atas 11 orang pegawai Kemkomdigi dan lima warga sipil.

Menurut kepolisian, pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka dalam perkara judi daring menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs perjudian daring.

"Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.