Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Penjara Seumur Hidup kepada Kurir Sabu-sabu 13 Kg

📅 Jumat, 20 Sep 2024, 00:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Penjara Seumur Hidup kepada Kurir Sabu-sabu 13 Kg Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Arsip - Hakim Ketua Muhammad Kasim (tengah) ketika membacakan amar putusan terhadap terdakwa Suparman, di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis (27/6/2024).

Medan - Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, memperkuat vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Suparman (49), terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram (kg).

"Benar, majelis hakim PT Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terdakwa Supratman. Artinya, putusan itu sependapat dengan majelis hakim PN Medan," kata Humas PT Medan John Pantas Lumban Tobing, di Medan, Kamis.

Dia mengatakan putusan banding dengan Nomor Perkara: 1554/PID.SUS/2024 itudibacakan oleh Hakim Ketua Hasmayetti didampingi Polin Tampubolon dan Albert Monang masing-masing sebagai Hakim Anggota.

"Dalam amar putusan majelis hakim banding, yakni menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 304/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 27 Juni 2024, atas nama terdakwa Suparman yang dimintakan banding tersebut," ujar John.

Majelis hakim PN Medan sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Suparman, karena diyakini terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 13 kilogram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim saat membacakan amar putusan, di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/6/2024).

Hakim meyakini perbuatan terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sementara untuk hal meringankan tidak ditemukan," kata Hakim Kasim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan Daniel Surya Partogi, karena sebelumnya menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan
    Preview komentar:
    Apakah layanan WhatsApp Bank Neo 24 jam? Ya, Layanan ...
  • Rumput Laut & Agar-agar RI Masuk AS Bebas Tarif Tambahan 10%
    Preview komentar:
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
  • Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah
    Preview komentar:
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
Megapolitan
Penyaluran Bantuan Sumur Bo...
Daerah
Melestarikan Budaya Lewat F...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.