Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Antisipasi Aksi Demo di Kantor KPU, Polisi Siagakan 1.293 Personel

📅 Jumat, 23 Agu 2024, 10:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Antisipasi Aksi Demo di Kantor KPU, Polisi Siagakan 1.293 Personel Doc: Antara TV
Ket. Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA - Kepolisian mengerahkan 1.293 personel gabungan untuk mengantisipasi adanya aksi beberapa elemen masyarakat di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat."Untuk berjaga dan mengantisipasi, dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di depan Gedung KPU RI dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.293 personel gabungan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro kepada pers di Jakarta, Jumat (23/8).Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.Susatyo menyebutkan, personel keamanan ditempatkan di sekitar Gedung KPU untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung penyelenggara pemilihan umum (pemilu) tersebut.

Terkait penutupan arus lalu lintas di sekitar gedung KPU, kata Susatyo, hal itu bersifat situasional. Rekayasa arus lalu lintas diberlakukan berdasarkanperkembangan dan dinamika di lapangan."Bila di depan KPU massa cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka kami lakukan penyekatan," kata Susatyo.Susatyo menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengutamakan negosiasi dan pelayanan secara humanis (berperikemanusiaan).Susatyo mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan peserta aksi untuk melakukan aksi dengan santun, tidak anarkis, menjaga keamanan dan ketertiban sehingga kegiatan aksi dapat berjalan aman dan tertib sesuai harapan semua.

Susatyo juga menyebutkan, personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang menyampaikan pendapatnya.Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan terkait pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebutkan bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.Terdapat dua materiRUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
  • Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
    Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Megapolitan
Pemkot Jakut Tertibkan Bang...
Daerah
Penanganan kebakaran di Kaw...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.