Ini Permasalahan TPST Bantargebang Dulu dan Sekarang
📅 Rabu, 03 Jul 2024, 22:08 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoKeenam, lahan pemukiman warga semakin sempit, tergerus perluasan TPA dan industri. Terutama lahan sawah di sekeliling TPST sudah lenyap. Wilayah pemukiman Kelurahan Sumurbatu, Ciketingudik dicengkeram oleh pelebaran TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu, pabrik pengolah limbah industri (B3) dan industri lainnya. Sebagian dari perusahaan tersebut tidak memiliki kelengkapan pengendalian udara, IPAL, sumur pantau, produksi melebihi yang tertuang dalam UKL/UPL.
Sejumlah warga Kelurahan Sumurbatu mengakhawatirkan kelurahan itu akan hilang dari Peta Kota Bekasi, karena wilayahnya diakupasi untuk kepentingan lain, sementara pemukiman warga hilang dan warganya menyingkir dari tanah kelahirannya. Para tetua wanti-wanti jangan sampai Kelurahan Sumurbatu tercerabut dari buminya sendiri. Diperdiksi 15-20 tahun ke depan pemukiman warga akan hilang 50-70% jika sampah tidak diolah habis.
Ketujuh, konflik sosial terbuka dan tersembunyai. Pada 1999 sampai 2009 terjadi konflik horizontal dan vertikal secara terbuka. Hampir setiap tahun terjadi demontrasi buka tutup TPST Bantargebang. Puncaknya pada Sabtu Kelabu akhir 2021 dengan ditangkapnya 26 warga Sumurbatu oleh Polres Metro Bekasi. Mereka itu pejuang dan pahlawan kompensasi, yang kini direbut Pemerintah Kota Bekasi sejak 2016/2017. Rentang waktu 2009 sampai 2023 terjadi konflik sosial itu cenderung relatif datar dan tersembunyi.
Kedelapan, tambah Bagong, terancamnya Makam Mbah Raden Kebluk. Makam ini merupakan makam tokoh pendiri Kelurahan Sumurbatu. Di sini dimakamkan para tetua dan penduduk dari Sumurbatu, Cikwul, Ciketingudik. Pemakaman itu terdesak akibat pelebaran TPST dan gunung-gunung sampah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Permasalahan yang ditangani Pemprov DKI Jakarta sebatas cakupan lahan dalam otoritas TPST Bantargebang, sedang selebihnya berada dalam kewenangan Pemkot Bekasi. Kedua pemerintahan harus berkolaborasi dan bersinergi menangani berbagai permasalahan di atas. Pengolahan sampah harus menggunakan multi-teknologi tinggi mampu mereduksi 80-90%. Kedua, memulihkan dan melindungi alam, lingkungan serta harta martabat warga sekitar TPST Bantargebang. Ketiga, membuat greenbelt dan greening secara massif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!