Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Permasalahan TPST Bantargebang Dulu dan Sekarang

📅 Rabu, 03 Jul 2024, 22:08 WIB | Oleh:
Ini Permasalahan TPST Bantargebang Dulu dan Sekarang Doc: istimewa
Ket. Kondisi TPST Bantargebang.

JAKARTA - Keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi telah menorehkan sejarah tersendiri. Sampah yang tidak diolah secara total sehingga jadi gunung-gunung sampah, pencemaran lingkungan (udara, air dan tanah) makin massif, tentu berdampak pada ancaman kesehatan, keindahan, merendahkan martabat dan peradaban manusia.

"Kali Ciketing, Kali Asem dulu airnya jernih dan sejumlah ikan dan biota air hidup dengan subur. Sayangnya, kali-kali itu penuh sampah dan leachate, membuat ikan terkapar, mati. Sekarang tinggal leachate bercampur air hujan dan tinja sangat bau terus mengalir sepanjang tahun. Permasalahan itu muara dari TPST Bantargebang dari dulu dan sekarang," kata Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Rabu (3/7) .

Bagong mengatakan TPST Bantargebang dioperasikan sejak tahun 1998, dengan luas 108 hektare itu kini menjadi 130,5 hektare. Lahan TPST meliputi wilayah Kelurahan Cikiwul, Ciketingudik, dan Sumurbatu Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengelolaannya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Data dari Dinas LH DKI (Desember 2023), tambah Bagong, sarana dan prasarana TPST Bantargebang, di antaranya Zona Landfill (4 zona aktif, 2 zona tidak aktif); Jembatan timbang (5 unit); Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) (100 ton/hari); Pre-treatment PLTSa (60-80 ton/hari); Fasilitas Landfill Mining dan RDF Plant (2.000 ton/hari); Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS di 2 lokasi); Pengelolaan Gas Landfill: Power House.

Selanjutnya, Fasilitas Pencucian Truk; Kantor Operasional (Pusat Studi Sampah); Laboratorium Air dan RDF; 122 unit alat berat (67 Excavator Standard, 2 Excavator Long Arm, 27 Buldozer, 17 Wheel Loader, 4 Forklift, 5 Refuse Compactor); Pemadam Kebakaran; Sumur Pantau; Masjid TPST Bantargebang; Bengkel dan Parkir Alat Berat; Jalan Operasional; Saluran Pengumpul Lindi; Dinding Penahan Zona; Pagar Pengaman; Ruang Terbuka Hijau; Sarana Olahraga.

Dikatakan, pengelolaan TPST Bantargebang berdasakan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemrov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. Pengelolaan TPST silih berganti antara Pemprov DKI dan swasta. Antara Agustus 1989 - 2004 Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta. Tahun 2004 - 2006 Pihak Swasta. Tahun 2007 - Nov 2008 Dinas Kebersihan Prov. DKI Jakarta. Des 2008 - Jul 2016 Pihak Swasta. Bulan Jul 2016 - sekarang Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta.

Dalam pengelolaan TPST tersebut, tambah Bagong, ada addendum guna memperluas berbagai proyek dan kegiakan. Sejak tahun 2019 sampai 2021 ada 6 addendum.

Terkait dana kompensasi yang diberikan DKI kepada Pemkot Bekasi dan warga, Bagong menjelaskan dana kompensasi tersebut merupakan usulan dari Pemkot Bekasi. Kemudian dananya masuk APBD Kota Bekasi, implementasinya dilakukan oleh dinas/SKPD terkait. Proyek dan kegiatan yang anggarannya dari Pemprov DKI sekarang disebut "Bandek" (Bantuan DKI).

Sejak 2002-2003 telah diberi kompensasi sebesar 22 miliar rupiah, pasca demo warga pada akhir 2001. Jumlah kompensasi makin besar setiap tahun. Misal, kompensasi yang disebut uang bau, dari pertama kali tahun 2005 sebesar 50.000 ribu/KK/bulan, naik 100.000 rupiah/KK/bbulan, naik 200.000 rupiah/KK/bulan dan sekarang (2003-2024) menjadi 400.000 ribu/KK/bulan. Kompensasi adalah bentuk tanggung jawab yang diterima masyarakat dan Pemkot Bekasi yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPST.

Data dari Dinas LH DKI (Desember 2023) menyebutkan, Dana Kompensasi (Bantuan Keuangan) kepada Pemkot Bekasi pada 2017 sebesar 134.416.992.000 rupiah; Tahun 2018 sebesar 138.549.833.000 rupiah; Tahun 2019 sebesar 353.664.960.000 rupiah; Tahun 2020 sebesar 367.226.865.000 rupiah; Tahun 2021 sebesar 379.519.499.250 rupiah; Tahun 2022 sebesar 365.838.788.250 rupiah; Tahun 2023 sebesar 356.446.480.500 rupiah. Jumlah seluruhnya sebesar 2.095.663.418.00 rupiah.

Sedang kompensasi tahun 2024 sebesar 371.773.962.000 rupiah. Dengan dasar Perhitungan Dana Kompensasi untuk TA 2024 (Jumlah ton sampah thn 2022: 7.544,88 ton/hari) x (365 hari) x (Rp 25.000/M3) x (4.5 M3 /ton) x 120% = 371.773.962.000 rupiah.

Bagong menjelaskan pengalokasian Dana Kompensasi (Addendum PKS Tahun 2018) diperuntukkan: 1. Penanggulangan kerusakan lingkungan. 2. Pemulihan lingkungan. 3. Layanan kesehatan berupa pembangunan infrastruktur, pengadaan alat kesehatan, pengadaan obat-obatan, biaya kesehatan dan pengobatan. 4. Kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai. 5. Peningkatan Pelayanan Pendidikan.

Pengalokasian Dana Kompensasi (PKS Tahun 2021): 1. Pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; 2. Pemulihan lingkungan; 3. Kesehatan; 4. Pendidikan; 5. Bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang; 6. Pengembangan dan penyediaan prasarana, sarana persampahan dan pendukung lainnya dengan tetap memperhatikan prioritas kegiatan penanggulangan dan pemulihan lingkungan; 7. Penyediaan sarana dan prasarana pengendalian badan air dari hulu ke hilir di Kali Asem dengan melakukan restorasi dan normalisasi.

Banyak proyek dan kegiatan yang mendapat pendanaan dari Pemprov DKI Jakarta. Semestinya dapat mempercepat pemulihan dan perlindungan lingkungan dan kesehatan Masyarakat sekitar TPST Bantargebang. Tetapi, faktanya kerusakan lingkungan makin memprihatinkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Tiongkok Luncurkan Satelit ...
Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.