Perketat Lagi Impor, Jika Tidak Siap-siap PHK Masal
📅 Kamis, 27 Jun 2024, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA/Mohammad Ayudha
JAKARTA - Setelah menimbulkan kegaduhan dari berbagai kalangan, pemerintah akhirnya bersedia merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peninjauan kembali kebijakan tentang relaksasi impor yang dikeluarkan Mendag Zulkifli Hasan itu karena menyebabkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri terkapar.
Terkaparnya industri TPT itu terlihat pada banyaknya pabrik yang tutup dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan ratusan ribu karyawan, sehingga berdampak pada perekonomian secara keseluruhan berupa lonjakan pengangguran dan penurunan daya beli.
Sinyal pemerintah bersedia meninjau kembali regulasi kontroversial itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi), Redma Gita Wirawasta, dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, di Jakarta, Rabu (26/6).
Menurut dia, rencana pengetatan kembali regulasi impor merupakan wujud keberpihakan pemerintah pada industri TPT dalam negeri. Pihaknya menyambut baik respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali pengetatan barang impor khususnya bagi produk TPT yang sempat direlaksasi.
"Kami menyambut baik arahan Presiden. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja," kata Redma.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rencana tersebut, katanya, harus dikawal dan direalisasikan dengan baik oleh lembaga terkait, sehingga manfaat dari larangan dan pembatasan (lartas) produk impor yang masuk ke pasar domestik bisa kembali dirasakan oleh pelaku industri.
Dia juga meminta pemerintah menginvestigasi produk impor TPT ilegal yang dinilainya sudah berlangsung beberapa tahun, serta menginginkan untuk dilakukan penegakan hukum bagi oknum yang terbukti bersalah.
"Sebaiknya dilakukan langkah penegakan hukum, karena praktik impor ilegal yang dilakukan bertahun-tahun ini dibiarkan terus hingga makin merajalela. Baiknya dilakukan penyelidikan terhadap mereka yang terbukti terlibat agar segera ditangkap dan diadili," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia pun mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian yang berani dan tegas komplain pada permendag untuk menjaga keberlangsungan industri di Tanah Air. Sebelumnya, Presiden Jokowi menyelenggarakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6), yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.
Mendag Zulkifli Hasan yang mengeluarkan aturan itu setelah rapat dengan Presiden, akhirnya menyadari untuk memberlakukan kembali pengetatan kebijakan dan pengaturan impor yang sebelumnya sudah dia relaksasi.
"Tadi disepakati, kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan antidumping," kata Zulkifli. kebangkrutan pabrik-pabrik TPT tidak segera ditolong, itu berarti pemerintah membiarkan jutaan lapangan kerja hilang," katanya.
Ulah Importir Besar
Peneliti Ekonomi Celios, Nailul Huda, yang juga diminta pendapatnya mengatakan industri TPT sudah terkapar karena permintaan dari global turun, pemerintah jangan menambah susah dengan mempermudah arus impor masuk.
"Pemerintah juga perlu mengkaji dugaan Tiongkok melakukan dumping barang meraka yang masuk ke Indonesia. Kalau terbukti, Indonesia bisa mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)," tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!