Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

14.000 Hektare Hutan Sosial Tunggu Sertifikat

📅 Rabu, 19 Jun 2024, 01:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
14.000 Hektare Hutan Sosial Tunggu Sertifikat Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Foto udara permukiman warga Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BEKASI - Setelah mendapat persetujuan pelepasan status melalui proses permohonan pengajuan selama dua tahun terakhir, tanah seluas 14.000 hektare di kawasan hutan sosial Kecamatan Muragembong, Kabupaten Bekasi, menanti sertifikasi.

"Saya juga sudah sampaikan ke Menteri AHY untuk mempercepat proses penerbitan sertifikatnya. Mudah-mudahan bisa keluar tahun ini," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Selasa (18/6). Dani menuturkan, pengajuan sertifikasi dalam rangka memperjuangkan pelepasan status kawasan hutan sosial atau tanah negara yang sudah ditempati selama puluhan tahun oleh masyarakat Kecamatan Muaragembong.

Pemerintah daerah berkewajiban mengawal setiap permohonan yang menjadi aspirasi masyarakat setempat hingga seluruh tahapan dapat dituntaskan. Dengan begitu, mereka mendapat kepastian hukum atas legalitas status kepemilikan tanah tersebut.

"Sudah mendapat persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilepas. Lahan juga sudah didistribusikan menjadi hak milik masyarakat. Saat ini tinggal merampungkan prosesnya," tambah Bupati.

Lebih jauh Dani berharap, perubahan status lahan itu bisa segera terealisasi. Sebab hanya dengan begitu, Pemkab Bekasi dapat secara utuh mengelola dan membangun infrastruktur di pesisir utara Muaragembong itu.

Menurut Dani, bukan hanya tanah permukiman warga yang masih menjadi milik Negara. Ada juga sejumlah ruas jalan penghubung dan tambak warga di beberapa desa Kecamatan Muaragembong juga masih berstatus milik negara. Kondisi demikian menjadi salah satu kendala pemerintah daerah merealisasikan pembangunan lebih lanjut.

Jadi, kita terus mendorong agar pemerintah segera memberikan sertifikat hak milik lahan-lahan yang sudah menjadi permukiman atau rumah tinggal. Ada juga kantor pemerintah, lapangan, tempat ibadah, sekolah, dan jalan masih menempati tanah negara. Diketahui pada tahun 2022, enam desa Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Proses tersebut terus bergulir hingga mendapat persetujuan dari KLHK. Setelah persetujuan ini lalu ditindaklanjuti dengan permohonan pengajuan sertifikat tanah. Desa yang mengajukan perubahan atas status lahan negara itu adalah Desa Pantai Mekar, Pantai Bahagia, Pantai Bakti, Pantai Harapanjaya, Jayasakti, serta Desa Pantai Sederhana. Dari enam desa ini total pelepasan yang diminta mencapai 14.000 hektare.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Korea Utara Kembali Luncurk...
Daerah
Disdag Mataram: Pekan Ini P...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.