Imigrasi Soetta Tolak WN Tiongkok Diduga Curi Barang Penumpang Pesawat Starlux
📅 Minggu, 04 Okt 2026, 12:41 WIB | Oleh: Tim PenulisTangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menolak masuk seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial HW yang diduga terlibat pencurian barang milik penumpang di pesawat Starlux.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan penolakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait dugaan pencurian di dalam pesawat Starlux penerbangan JX761 rute Taipei-Jakarta pada Sabtu (3/10).
"Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh," kata Galih di Tangerang, Minggu (4/10).
Ia menjelaskan pesawat Starlux JX761 yang membawa HW mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB.
Setibanya di terminal kedatangan, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian terhadap yang bersangkutan.
"Dalam prosesnya, petugas berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, HW tercatat sebagai pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027.
Namun, status visa tersebut tidak menjadi dasar untuk mengizinkan yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia. Penolakan tetap dilakukan setelah Imigrasi menerima atensi resmi serta melakukan koordinasi dengan pihak berwenang Taiwan.
"Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Galih.
Ia menambahkan, keputusan penolakan masuk tersebut mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari prosedur keimigrasian, petugas juga membubuhkan cap denied entry pada paspor HW.
Setelah seluruh proses penolakan selesai, WNA asal Tiongkok tersebut langsung dipulangkan ke tempat keberangkatan awal di Taipei menggunakan maskapai Starlux penerbangan JX762 rute Jakarta-Taipei pada kesempatan pertama.
"Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan koordinasi dan sinergi lintas instansi, guna memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di gerbang utama Tanah Air," kata Galih.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!