Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemakzulan Bupati Gowa Dikabulkan MA, Guru Besar Tadulako Ingatkan Kepala Daerah soal Etika

24 Minggu, 04 Okt 2026, 12:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemakzulan Bupati Gowa Dikabulkan MA, Guru Besar Tadulako Ingatkan Kepala Daerah soal Etika Pemakzulan Bupati Gowa Dikabulkan MA, Guru Besar Tadulako Ingatkan Kepala Daerah soal Etika Doc: Antara
Ket. Guru Besar Ilmu Pemerintahan FISIP Untad, Irwan Waris.

Kota Palu - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Tadulako Irwan Waris menilai proses pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi pelajaran bagi kepala daerah untuk menjunjung tinggi etika pemerintahan dalam menjalankan tugas.

"Kasus ini mestinya menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak bermain-main dengan masalah etika pemerintahan maupun etika umum," kata Irwan Waris di Palu, Minggu (4/10).

Ia menilai langkah DPRD Kabupaten Gowa membawa usulan pemakzulan Bupati Gowa hingga meminta keputusan Mahkamah Agung (MA) telah sesuai dengan mekanisme dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, DPRD Gowa menilai terdapat pelanggaran etika dalam tata kelola pemerintahan, salah satunya terkait keputusan mencabut program beasiswa mahasiswa secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

"Tentunya keputusan untuk memproses ke MA ini bagus buat kepentingan tata kelola, pengembangan, dan kemajuan pemerintahan daerah di Kabupaten Gowa yang saat ini bergerak cepat menuju pencapaian kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Pengamat politik Sulawesi Tengah itu mengingatkan kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, agar konsisten menjalankan komitmen pembangunan yang telah disepakati bersama DPRD sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menegaskan kepala daerah tidak semestinya menghentikan suatu program daerah secara sepihak tanpa persetujuan DPRD.

"Kepala daerah seharusnya konsisten melaksanakan komitmen pembangunan yang sudah disepakati bersama. Tidak boleh secara sepihak menghentikan program tanpa persetujuan mitranya, yaitu DPRD," ucapnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8).

Keputusan tersebut diambil setelah panitia khusus (pansus) menyelesaikan tugasnya terkait tiga pokok permasalahan, yakni dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Usulan pemakzulan tersebut kemudian diajukan DPRD Gowa kepada MA untuk mendapatkan putusan atas pendapat DPRD.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 1 UP/2026 tersebut diputus pada Kamis (1/10). Majelis hakim yang diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin dengan anggota Dr. Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi mengabulkan permohonan DPRD Gowa.

Dalam amar putusan disebutkan, "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum." Perkara tersebut terdaftar di MA pada 21 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab di Makassar, Jumat, membenarkan putusan MA tersebut terkait usulan pemakzulan Bupati Gowa.

"Iya, benar," kata Hasrul singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Usulan Pemberhentian

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Homepage Mobile Atas
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.