Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemakzulan Bupati Gowa Dikabulkan MA, Guru Besar Tadulako Ingatkan Kepala Daerah soal Etika

📅 Minggu, 04 Okt 2026, 12:47 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemakzulan Bupati Gowa Dikabulkan MA, Guru Besar Tadulako Ingatkan Kepala Daerah soal Etika Doc: Antara
Ket. Guru Besar Ilmu Pemerintahan FISIP Untad, Irwan Waris.

Kota Palu - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Tadulako Irwan Waris menilai proses pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi pelajaran bagi kepala daerah untuk menjunjung tinggi etika pemerintahan dalam menjalankan tugas.

"Kasus ini mestinya menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak bermain-main dengan masalah etika pemerintahan maupun etika umum," kata Irwan Waris di Palu, Minggu (4/10).

Ia menilai langkah DPRD Kabupaten Gowa membawa usulan pemakzulan Bupati Gowa hingga meminta keputusan Mahkamah Agung (MA) telah sesuai dengan mekanisme dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, DPRD Gowa menilai terdapat pelanggaran etika dalam tata kelola pemerintahan, salah satunya terkait keputusan mencabut program beasiswa mahasiswa secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

"Tentunya keputusan untuk memproses ke MA ini bagus buat kepentingan tata kelola, pengembangan, dan kemajuan pemerintahan daerah di Kabupaten Gowa yang saat ini bergerak cepat menuju pencapaian kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Pengamat politik Sulawesi Tengah itu mengingatkan kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, agar konsisten menjalankan komitmen pembangunan yang telah disepakati bersama DPRD sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menegaskan kepala daerah tidak semestinya menghentikan suatu program daerah secara sepihak tanpa persetujuan DPRD.

"Kepala daerah seharusnya konsisten melaksanakan komitmen pembangunan yang sudah disepakati bersama. Tidak boleh secara sepihak menghentikan program tanpa persetujuan mitranya, yaitu DPRD," ucapnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8).

Keputusan tersebut diambil setelah panitia khusus (pansus) menyelesaikan tugasnya terkait tiga pokok permasalahan, yakni dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Usulan pemakzulan tersebut kemudian diajukan DPRD Gowa kepada MA untuk mendapatkan putusan atas pendapat DPRD.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 1 UP/2026 tersebut diputus pada Kamis (1/10). Majelis hakim yang diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin dengan anggota Dr. Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi mengabulkan permohonan DPRD Gowa.

Dalam amar putusan disebutkan, "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum." Perkara tersebut terdaftar di MA pada 21 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab di Makassar, Jumat, membenarkan putusan MA tersebut terkait usulan pemakzulan Bupati Gowa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Korea Utara Kembali Luncurk...
Daerah
Disdag Mataram: Pekan Ini P...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.