Pekan Depan, Diluncurkan Semua Puskesmas Terintegrasi
📅 Kamis, 13 Jun 2024, 01:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
JAKARTA - Guna meningkatkan pelayanan kesehatan terjangkau bagi masyarakat dari segala usia dan kalangan, maka seluruh Puskesmas Jakarta akan diintegrasikan. "Sebenarnya, sekarang pun sudah terintegrasi semua. Akan tetapi peluncurannya dilakukan pekan depan," tegas Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Ani Ruspitawati, Rabu.
Ini upaya Dinkes mengenalkan Puskesmas terintegrasi guna meningkatkan pelayanan kesehatan.
Peluncuran Puskesmas terintegrasi dilakukan pada tanggal 21 Juni. Ani mengharapkan, setiap Puskesmas hingga Posyandu kelurahan Jakarta terhubung dalam integrasi layanan primer (ILP).
Dia berharap adanya Puskesmas terintegrasi ini mampu memudahkan pasien mendapatkan pelayanan dalam satu tempat dan satu waktu. Pelayanan dalam Puskesmas ILP meliputi siklus kehidupan mulai dari bayi, balita, remaja, calon pengantin, hingga lanjut usia (lansia).
"Semua layanan ada di Puskesmas terintegrasi," tandasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih jauh Ani menjelaskan, terintegrasi ini mulai dari pelayanan sampai pelaporannya. Ini artainya, ketika terintegrasi kita melihat manusia berbasis siklus hidup. Dia menjelaskan, nantinya pemeriksaan kesehatan tidak hanya dilihat dari penyakit. Petugas juga akan memeriksa secara utuh melalui kelompok umur dan lingkungan pasien.
Kementerian Kesehatan merevitalisasi layanan primer yang diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan beberapa fokus utama. Fokus-fokus utama itu meliputi siklus kehidupan sebagai fokus pelayanan kesehatan dan memperkuat promosi-pencegahan. Kemudian, resiliensi terhadap pandemi hingga tingkat desa/kelurahan dan dusun. Juga fokus memperkuat pemantauan wilayah setempat.
Penguatan layanan primer ini diyakini dapat memberikan pelayanan lebih komprehensif didukung kolaborasi kuat dari berbagai pihak secara berkesinambungan. Dinas Kesehatan mencatat 44 Puskesmas kecamatan dan 292 Puskesmas pembantu tingkat kelurahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Perubahan nomenklatur Puskesmas di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat. Juga berdasar Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!