3 Alasan Pendidikan di Indonesia Belum Berhasil Memerdekakan Manusia
📅 Selasa, 28 Mei 2024, 14:36 WIB | Oleh: Tim PenulisKedua, persoalan beban kerja pendidik yang tinggi dan tak sebanding dengan rendahnya gaji yang diterima. Dalam tulisan tersebut, masalah gaji pendidik diposisikan sebagai masalah struktural. Tidak adanya aturan sistem pengupahan yang wajib memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di sektor pendidikan, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, mengakibatkan upah pendidik tidak sebanding dengan tingginya beban pekerjaan.
Persoalan kesejahteraan pendidik yang tidak pernah terselesaikan menunjukkan bahwa pendidikan yang ada belum dapat memerdekakan manusia 'terdidik' dari ancaman kemiskinan. Bahkan, penyelenggaraan sistem pendidikan itu sendiri belum dapat menjamin setiap pendidik untuk dapat memperoleh penghasilan yang layak.
3. Kerentanan lulusan
Persoalan prekarisasi di Indonesia telah banyak dibahas dalam bidang ketenagakerjaan seperti masalah pekerja kontrak, alih daya (outsourcing), praktek magang (internship), kerja paruh-waktu (part-time), dan kerja lepas (freelance).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam berbagai kajian, prekarisasi dimaknai sebagai proses untuk melemahkan kelas pekerja dan meletakkan mereka dalam posisi rentan. Pekerja dapat kehilangan pekerjaan kapan pun dan rawan menghadapi kondisi kerja yang tidak manusiawi seperti keterpaksaan untuk bekerja lembur, tidak diikutsertakan dalam jaminan sosial tenaga kerja, dan upah murah atau bahkan kerja tanpa dibayar.
Prekarisasi tidak lepas dari sistem pendidikan yang hanya berorientasi pada pengembangan kompetensi peserta didik tanpa pengembangan nalar bahwa tenaga kerja adalah manusia merdeka yang berhak atas kehidupan layak dan bermartabat. Prekarisasi peserta didik sebagai calon tenaga kerja dapat ditinjau secara eksplisit melalui capaian pembelajaran yang paradoks: para siswa dan mahasiswa dididik agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang berguna di dunia kerja sesuai profil lulusan bidang studinya, namun tidak dibekali pengetahuan tentang norma-norma ketenagakerjaan dan keterampilan untuk menghadapi kondisi kerja yang rentan.
Bahkan, berbagai persoalan dalam program magang yang diinisiasi atau diwajibkan satuan pendidikan seperti beban kerja mahasiswa magang yang setara pekerja penuh waktu namun tidak dibayar, dan kasus perdagangan orang dalam program magang ferienjob mahasiswa Indonesia di Jerman justru menunjukkan bahwa prekarisasi telah dimulai sejak peserta didik menempuh pendidikan. Artinya, sistem pendidikan itu sendiri gagal untuk memahami salah satu hak asasi yang sangat penting dalam memerdekakan manusia dan telah diakui secara universal, yakni hak atas pengupahan yang adil dan mampu menjamin kehidupan layak yang bermartabat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Solusi pendidikan yang memerdekakan
Perumusan kebijakan terkait penanganan dan pencegahan kekerasan di seluruh lingkungan satuan pendidikan membutuhkan instrumen untuk mengukur prevalensi kekerasan dan kekerasan seksual. Pemerintah Indonesia dapat mencontoh instrumen dan metode survei nasional yang dilakukan secara rutin di negara lain, seperti survei prevalensi kekerasan seksual di Australia, survei tentang kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi Irlandia, dan survei perilaku berisiko remaja AS.
Pelaksanaan survei rutin tersebut harus dapat melindungi identitas serta keamanan setiap responden, baik peserta didik, pendidik maupun orangtua siswa. Namun, data hasil survei kekerasan dan kekerasan seksual di setiap satuan pendidikan berupa skor tingkat prevalensi, lokasi, dan jenjang pendidikan harus dibuka secara transparan ke publik agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dapat mengetahui tanda-tanda bahaya kekerasan pada satuan pendidikan.
Pemerintah juga perlu merumuskan regulasi yang mengatur pemberian gaji bagi pendidik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pendidik yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja dengan satuan pendidikan. Regulasi tersebut setidaknya harus dapat menjamin para pendidik, terutama di level atau masa kerja terendah, tidak menerima upah di bawah upah minimum. Bahkan, regulasi tersebut juga perlu mengatur standar kelayakan upah minimum sektor pendidikan yang lebih tinggi dari upah minimum regional.
Dalam hal prekarisasi, ketidakmampuan atau bahkan ketidaksadaran tenaga kerja untuk menghadapi kondisi kerja yang rentan harus segera disadari oleh setiap pemangku kepentingan. Setidaknya harus terdapat kebijakan yang mewajibkan satuan pendidikan untuk membekali peserta didik pengetahuan tentang norma-norma ketenagakerjaan dan kemampuan untuk merundingkan secara kolektif kondisi kerja yang layak bagi kemanusiaan.![]()
Rizma Afian Azhiim, Dosen, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!